Pemerintah Lumajang Belum Terima Kejelasan Kasus Oknum Kades

  • 01 Mei 2026 10:09 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID Lumajang- Inspektorat Kabupaten Lumajang Jawa Timur hingga saat ini belum dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada oknum Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, berinisial B (46), yang tersandung kasus narkotika. Penyebabnya tembusan resmi terkait status hukum inisial B dari Polda Jawa Timur belum diterima.

Oknum Kades berinisial B diketahui tengah menjalani rehabilitasi narkoba selama enam bulan di Pusat Rehabilitasi Nawasena setelah ditangkap Polda Jatim. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan sabu di wilayah Lumajang.

Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Lumajang, Aan S, mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Camat Padang dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Saat ini masih ranah hukum. Keputusan masuk rehabilitasi atau pidana masih belum jelas. Sampai saat ini Inspektorat belum dapat tembusan. Nanti kami koordinasikan lagi dengan Pak Camat bagaimana kelanjutannya,” ujarnya 1 Mei 2026

Sebelumnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada Kamis (16/4/2026), Aan juga menyampaikan hal serupa.

Senada, Kepala DPMD Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menegaskan pihaknya belum menerima surat administrasi resmi terkait status hukum B. Meski pemberitaan menyebut B sedang direhabilitasi, Bayu menekankan pentingnya bukti administratif.

“Walaupun isu di media sudah menyampaikan kalau beliau sudah direhab, tapi saya ingin tahu administrasinya bagaimana karena administrasi itu penting,” kata Bayu.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Camat setempat menyusun kronologi peristiwa. Namun, penetapan status hukum B tetap menjadi dasar langkah selanjutnya.

“Kalau isunya karena Narkoba, harusnya kan ditetapkan status hukumnya. Apakah ditangkap, direhab, atau keputusan lainnya,” jelasnya.

Seperti yang telah dipublikasikan RRI sebelumnya dalam reilis Polda Jatim B Positif Sabu, sehingga harus jalani Rehabilitasi 6 Bulan, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan penangkapan B terkait kasus narkotika jenis sabu.

Penanganan berawal dari informasi masyarakat. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan alat hisap dan keterangan bahwa B mengonsumsi sabu bersama seorang lainnya berinisial S. Keduanya dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” terang Kombes Abast, Senin (13/4/2026).

Polda Jatim kemudian berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jawa Timur. Hasil asesmen merekomendasikan B menjalani rehabilitasi medis rawat inap selama enam bulan, sementara S selama tiga bulan di Pusat Rehabilitasi Nawasena.

Penanganan kasus mengacu pada Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perber No. 01/III/2014/BNN, serta SEMA No. 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Hingga berita ini diturunkan, DPMD dan Inspektorat Lumajang menyatakan masih berupaya melengkapi data administrasi untuk menentukan langkah sanksi terhadap B.

Sementara itu aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Lumajang Arsat Subekti mendatangi kantor inspektorat Lumajang untuk mempertanyakan sejumlah kasus yang belum juga tuntas yang ada di Lumajang sehingga harus adamya keseriusan dari pemerintah dalam mengatasi berbagai kasus tersebut agar pelayanan publik tidak terganggu

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....