Oknum PNS Lumajang Ditangkap Polisi
- 30 Apr 2026 08:34 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial H P, 44 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Lumajang atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di depan Indomaret Jl. Jendral Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang.
Humas Polres Lumajang Suprapto ketika dikonfirmasi RRI membenarkan kejadian tersebut, berdarkan Kasat Resnarkoba Polres Lumajang menyebut penangkapan H P berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Jogoyudan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
| Baca juga: Patroli Blue Light Jaga Keamanan Jatiroto |
"Saat digeledah, petugas menemukan tiga paket sabu dalam plastik klip dengan kode berbeda. Paket A seberat 0,15 gram, paket B 0,19 gram, dan paket C 0,11 gram. Total berat kotor sabu mencapai 0,45 gram," Katanya Kamis 30 April 2026.
Selain sabu, polisi turut menyita barang bukti lain berupa satu jaket hitam, uang tunai Rp40.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel Realme warna abu-abu. Dari ponsel tersebut ditemukan percakapan terkait transaksi jual beli sabu.
Tersangka H P merupakan warga Jl. Jendral Sutoyo, Kelurahan Rogotrunan, Kecamatan Lumajang. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H P dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Bab III Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026.
Pasal tersebut mengatur pidana bagi setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, atau memiliki narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hertutik ketika dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut belum memberikan keterangan resminya hingga berita ini dipublikasikan
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....