Polisi Amankan Terduga Pelaku Pengeroyokan Kades Pakel Lumajang
- 17 Apr 2026 13:47 WIB
- Jember
RRI.CO.ID Lumajang- Polres Lumajang mengamankan 10 orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Polisi kini mendalami peran masing-masing terduga pelaku.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menyatakan penyidik telah memeriksa 16 orang 10 berstatus terduga pelaku dan 6 sebagai saksi, termasuk dari pihak korban.
“Total sudah 16 orang kami periksa, terdiri atas enam saksi dan sepuluh terduga pelaku kekerasan,” kata Alex di Lumajang, Jumat (17/4/2026).
Dari 10 terduga pelaku, sebagian ditangkap petugas, sisanya menyerahkan diri. Hasil penyidikan sementara menunjukkan dua orang yang ikut dalam rombongan tidak terlibat aksi kekerasan.
“Keduanya tidak memiliki peran. Berdasarkan keterangan, mereka tidak saling kenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, keduanya tidak melakukan tindakan apa pun,” ujar Alex.
Dipicu Salah Paham di Acara Pengajian, peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/4/2026). Insiden bermula saat korban menghadiri pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Korban diduga melontarkan pernyataan bernada tinggi yang menyinggung sejumlah orang.
“Awalnya hanya ingin klarifikasi secara baik-baik. Namun situasi berkembang, timbul ketegangan, hingga berujung pengeroyokan,” tutur Alex.
Polisi menyebut para pelaku diduga menggunakan celurit, kayu, dan benda tumpul lainnya. Satu bilah keris yang diduga dipakai saat kejadian juga diamankan. Barang bukti tersebut diperkuat rekaman CCTV yang kini beredar di masyarakat.
Salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya disebut merasa tersinggung atas ucapan korban. FA kemudian mengajak sejumlah orang, termasuk yang tidak dikenalnya, untuk mendatangi korban.
Polisi Buka Opsi Restorative Justice, Polres Lumajang membuka peluang penyelesaian lewat restorative justice. Hal ini mempertimbangkan permohonan maaf dari pihak pelaku dan keinginan korban menempuh jalur kekeluargaan.
“Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Namun bila ada upaya penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan,” tegas Alex.
Saksi berinisial DN telah dimintai keterangan. DN tidak berada di lokasi saat kejadian dan tidak terlibat pengeroyokan. Ia hadir untuk mengklarifikasi namanya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.
Para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....