Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi Jember Naik ke Penyidikan

  • 20 Mar 2026 10:36 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember- Dugaan penyelewengan BBM Subsidi jenis Bio Solar yang terjadi di SPBU Tegal Besar, Kecamatan Sumbersari, Jember resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal itu terungkap usai pelapor David Handoko didampingi kuasa hukumnya M Husni Thamrin memenuhi pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jember pada Kamis 19 Maret 2025 malam.

Kuasa Hukum pelapor, M Husni Thamrin menjelaskan untuk pemeriksaan lanjutan perkara pidana itu, ada 32 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

Menurutnya, penyidik kepolisian juga telah resmi menaikan status penangan perkara dugaan penyelewengan BBM subsidi tersebut ke tahap penyidikan.

"Dari pandangan hukum saya, pengungkapan kasus ini sebetulnya sangat mudah bagi kepolisian untuk mengungkap, tidak perlu penyelidikan melainkan bisa langsung penyidikan karena dalam peristiwa ini kategorinya tertangkap tangan," ujarnya, Jumat 22 Maret 2026.

Thamrin menjelaskan selain disaksikan langsung oleh kliennya sebagai pelapor, saat peristiwa pidana itu terjadi juga disaksikan oleh petugas kepolisian.

Bahkan saat itu pelapor bersama petugas dilapangan juga turut melakukan pengejaran truk yang digunakan mengangkut pembelian 4.000 liter dari SPBU Tegal Besar hingga ke wilayah kecamatan Ambulu.

"Tetapi entah kenapa petugas tidak melanjutkan pengejaran, dari SPBU ke Ambulu juga melintasi sejumlah wilayah hukum polsek lain dari Ajung, Jenggawah, Ambulu dan Tempurejo, semestinya petugas bisa berkordinasi guna dilakukan penghadangan tetapi tidak terjadi sehingga pelakunya meloloskan diri sampai hari ini," sesalnya.

Oleh sebab itu, kliennya sebagai warga masyarakat yang menyaksikan langsung terjadinya dugaan tindak pidana akhirnya melaporkan ke Polres Jember.

"Selain dilaporkan resmi oleh klien saya pak David seharusnya petugas kepolisian yang turut melakukan pengejaran juga melaporkan dengan laporan model A sehingga prosedur penangananya mengunakan model biasa padahal kejadiannya tertangkap tangan," tegasnya.

Thamrin mendesak pihak kepolisian secara serius dan profesional dalam mengusut dan menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam praktek monopoli penyelewengan BBM Subsidi itu.

"Dalam kasus ini kita mendesak penyidik tidak hanya terfokus menjerat pelaku-pelaku lapangan, pengawas SPBU, sopir truk atau pihak kecil-kecil yang lain, namun juga menjerat aktor intelektual yang ada dibalik itu, siapa yang menyuruh, siapa yang memodali, siapa yang membayar, siapa penadahnya, siapa pemilik SPBU'nya, ini harus diungkap secara tegas dan menyeluruh dan tuntas," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra mengungkap bahwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM jenis bio solar subsidi tersebut, Polisi telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan awal terhadap 6 orang saksi dan juga pelapor.

"Fokus penanganan kasus ini, dari hasil gelar perkaranya penyidik mendalami adanya dugaan penyelewengan untuk BBM Subsidi jenis bio solar, karena ini subsidi dari pemerintah agar tidak disalahgunakan dan kita tetap akan usut siapa saja oknum-oknum yang terlibat guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya," tegas Bobby.

SPBU Tegal Besar yang berada di jalan Tengku Umar, Kecamatan Sumbersari, Jember disegel Kepolisian pada Sabtu 14 Maret 2026.

Penindakan hukum terhadap operasional satu SPBU di kabupaten Jember itu pasca terjadinya pengejaran terhadap truk pengangkut solar ilegal oleh Anggota DPRD Jember David Handoko Seto berdasarkan laporan warga.

Praktek penyelewengan BBM Subsidi tersebut diduga telah berlangsung lama melibatkan sindikat mafia migas yang kerap melancarkan aksinya di banyak SPBU di Jember.

Bahkan hal itu juga turut menjadi atensi Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi dengan melaksanakan inspeksi bersama BPH Migas, Pertamina dan Kepolisian ke salah satu SPBU di Jember itu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....