Kejati Jatim Periksa Sejumlah Kelompok Tani di Bondowoso, Dugaan Korupsi Pupuk
- 22 Jul 2026 15:50 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memeriksa sejumlah perwakilan Kelompok Tani (Poktan) dari beberapa wilayah di Kabupaten Bondowoso.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pupuk NPK non-subsidi 15-15-15 pada Direktorat Serealia Kementerian Pertanian (Kementan) RI di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pihaknya diminta membantu meneruskan surat pemanggilan kepada sejumlah kelompok tani yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Pemanggilan ini terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk NPK non-subsidi 15-15-15 pada Direktorat Serealia Kementerian Pertanian RI di Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024," ujar Adi saat dikonfirmasi, Rabu, 22 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Kejari Bondowoso juga memfasilitasi tempat pemeriksaan dengan menyediakan ruangan di kantor Kejari Bondowoso. Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap para perwakilan kelompok tani tersebut sepenuhnya dilakukan oleh Jaksa Penyelidik Kejati Jatim.
"Jadi yang memeriksa tetap dari Jaksa Penyelidik Kejati Jatim," tegasnya.
Saat ditanya mengenai asal kecamatan para petani yang diperiksa, Adi mengaku belum mengetahui secara rinci. Menurutnya, proses tersebut masih berada pada tahap penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Jatim.
Ia memastikan pemeriksaan terhadap sejumlah perwakilan kelompok tani tersebut dijadwalkan berlangsung selama satu hari.
"Satu hari ini saja, hanya pinjam tempat atau ruangan," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....