Kejari Jember Bongkar Skema Korupsi Manipulasi Tagihan BPJS Kesehatan

  • 08 Mei 2026 12:30 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember- Penanganan perkara Dugaan Korupsi Manipulasi Tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah Rumah Sakit di Kabupaten Jember resmi naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn SH.,MH saat mengelar Media Gathering dengan puluhan awak media pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

Menurut Yadyn, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan dokumen terkait dengan penanganan perkara korupsi tersebut.

"Tim Penyidik kemudian melakukan ekspose atau gelar perkara dan menyimpulkan Dugaan Korupsi Fraud Upcoding dan atau Phantom Billing oleh sejumlah Rumah Sakit Tahun 2019 sampai dengan 2025 naik ke tahap penyidikan," ujarnya.

Penetapan penyidikan kasus dugaan korupsi Manipulasi Tagihan BPJS Kesehatan itu tertuang berdasarkan

Sprint Dik : Print 658 / M.5.12/fd.2 / 05 / 2026 tanggal 07 Mei 2026.

"Untuk Penyidikan sudah ditangani Tim Pidsus dan minggu ini kita sudah minta keterangan dari 12 orang saksi terkait kasus tersebut" tegas Mantan Penyidik KPK yang baru menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jember itu.

Kejaksaan Negeri Jember mengusut kasus dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS kesehatan di 3 rumah sakit tersebut usai adanya laporan warga masyarakat.

Pelapor Mohammad Husni Thamrin bahkan sempat meminta ke Gubernur Jawa Timur dan bupati Jember melakukan audit kepada tiga rumah sakit di Jember yang terindikasi hingga akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

“Saya mengadukan kasus BPJS, itu biayanya pakai uang negara dan tindakan korupsi dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana”, ungkapnya.

Diketahui terlapornya oknum dokter spesialis ortopedi dan semua peserta rapat tanggal 5 Nopember 2025,

“Ada Nota Dinas Nomor: 170/22/Komisi D/XI/2025 dari Komisi D yang dapat dijadikan petunjuk ada niat jahat (mens rea) untuk mengaburkan kasus korupsinya”, tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jember diminta melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan pejabat terkait lainnya.

“Jika nantinya terdapat bukti permulaan yang cukup, segera dilakukan penyelidikan dan atau penyidikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku”, pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....