Dugaan Korupsi Hibah, Mantan Wabup Bondowoso Kembalikan Uang 1,5 M

  • 25 Mar 2025 16:25 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menerima pengembalian uang negara yang sebelumnya dicurigai telah hilang akibat tindakan korupsi dalam kasus hibah yang melibatkan mantan wakil bupati Bondowoso, IBR.

Jumlah uang yang dikembalikan tersebut cukup signifikan, mencapai angka Rp 1,5 miliar. Langkah ini menggambarkan kemajuan dalam upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara, sekaligus menjadi contoh nyata dari upaya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di wilayah tersebut.

Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri mengatakan, yang dikembalikan ini masih kurang dari total kerugian negara akibat dugaan korupsi yang mencapai Rp 2,3 miliar. Artinya, kerugian negara yang belum dikembalikan yakni sekitar Rp 800 juta. Jumlah ini diketahui sesuai hasil auditor penghitungan kerugian negara oleh Kejati Jawa Timur.

"Keluarga yang bersangkutan telah menitipkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar," ujarnya saat pers release pada Selasa (15/3/2025).

Menurutnya, pengembalian uang kerugian negara ini tak lantas menggugurkan dugaan pidana korupsinya. Namun, meringankan hukuman saja. Karena itulah, pihaknya tetap melanjutkan perkara diproses dan tetap melimpahkan sesuai ketentuan yang ada. Bahkan, Kejaksaan Bondowoso akan mengundang saksi ahli di persidangan. Seperti auditor, saksi fakta yang saat itu terjadi, serta beberapa pihak lembaga pendidikan penerima.

" Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, bukan beraktif sifat pidananya hilanh hanya memperingan saja," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Wakil Bupati Bondowoso IBR ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 14 Februsri 2025 lalu. IBR ditetapkan tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana hibah tahun 2023 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bondowoso.

Data diterima, mantan Wabup Bondowoso itu diduga menyalahgunakan kewenangan. Yaitu lembaga pendidikan yang menerima dana hibah diminta untuk membeli mebel dari toko miliknya. Dari total 69 lembaga pendidikan yang mendapatkan dana hibah, 59 di antaranya yakni mendapat Rp 75 juta. Sedangkan, 10 lembaga mendapat Rp 100 juta yang berasal dari Pokir milik salah satu anggota dewan yang tak lain putra eks Wabup.

Dari nominal tersebut penerima hibah diminta untuk merehabilitasi gedung dalam jumlah kecil. Sementara, sekitar Rp 50 juta diduga diminta untuk membeli mebel di usaha milik tersangka.

Diduga dari pembelian mebel itu, ditemukan barang yang tak sesuai spek. Dan ada juga yang sudah dipesan tapi belum diterima barangnya. Akibat dugaan korupsi ini, total kerugian negara sekitar Rp 2,3 miliar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....