Polres Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penyelewengan PKH

  • 20 Jan 2025 18:58 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso : Polres Bondowoso menetapkan seorang tersangka kasus dugaan penyelewengan program keluarga harapan (PKH)di Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari.

Kanit Pidkor Polres Bondowoso, Iptu Yudi Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka wanita berinisial AB, oknum pendamping PKH. Kejadian ini terjadi seama rentan tahun 2018 hingga tahap 3 bulan Agustus 2021.

" Dugaan korupsi Program Keluarga Harapan (PKH), sesuai dengan petunjuk P19, ada beberapa tambahan pemeriksaan saksi ahli maupun saksi dari kementerian sosial, "katanya saat dikonfirmasi awak media, Senin (20/1/2025).

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Salah satunya tambahan saksi-saksi yang dilakukan oleh petugas penyidik Tipikor Polres Bondowoso sekitar 85 orang.

" Dari kementerian kemarin sudah datang, kami sudah kirim panggilan juga dan beliau hadir di Bondowoso. Kemudian akan membantu juga tambahan keterangan saksi ahli dari kementerian," terangnya.

Modusnya diantaranya adalah mengkomulir kartu milik masing-masing penerima PKH. Selain itu, pelaku juga menggesek kartu secara pribadi tanpa seijin dari penerima PKH. Bahkan, ada juga korban yang dimintai biaya administrasi setiap kali penarikan sekitar 5 ribu per orang.

"Modusnya beragam," jelasnya.

Akibat dari perbuatan pelaku ini total kerugian yang dialami para korbannya mencapai Rp 290,8 juta. Saat ini sendiri pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan. Bahkan tercatat sudah ada 85 orang yang dimintai keterangan.

Kemudian ada juga seorang dari Kementerian Sosial RI yang dimintai keterangan. Bahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan meminta keterangan dari saksi ahli dari Kementerian.

"Sesuai petunjuk P19, ada tambahan pemeriksaan saksi ahli maupun saksi dari Kementerian sosial," ujarnya.

Tersangka sendiri disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 ttg pemberantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....