Warga Jember Gugat Disharmoni Kepala Daerah Rp 112
- 26 Nov 2025 13:56 WIB
- Jember
KBRN,Jember: Pengadilan Negeri Jember mengelar sidang perdana perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan warga Kabupaten Jember, Mashudi Agus MM terhadap Tergugat Wakil Bupati Djoko Susanto dan turut tergugat Bupati Jember Muhammad Fawait, Rabu (26/11/2025).
Sidang PMH dengan nomor perkara 131/Pdt.G/2025/PN dihadiri seluruh pihak dari penggugat, tergugat dan turut tergugat. Agenda sidang mediasi itu berlangsung di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri setempat.

Ditemui usai sidang, penggugat melalui kuasa hukumnya, Achmad Choirul Farid SE,SH,MH menyatakan ada 7 point utama yang menjadi dasar gugatan PMH terhadap Bupati dan Wakil Bupati Jember diantaranya terkait disharmoni hubungan keduanya dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
'Bahwa terjadinya hubungan yang tidak harmonis antara Turut Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Bupati Jember dan Tergugat dalam kapasitasnya sebagai wakil Bupati Jember dikarenakan mempertahankan prinsip masing-masing dalam menyikapi Perjanjian Kesepakatan Bersama yang telah ditanda tangani pada akta notaris,' tegasnya.
Farid menilai dampak disharmoni telah menimbulkan tidak optimal serapan APBD dan atau P-APBD Kabupaten Jember tahun 2025 dalam pembangunan Kabupaten Jember.
"Khususnya pada segmen pembangunan infrastruktur seperti gedung perkantoran dan bangunan gedung lainnya, dan kondisi sangat merugikan Penggugat dalam menjalankan pekerjaannya sebagai sales free land galvalum /baja ringan," terangnya.
Selain itu, penggugat juga menuntut kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk rekonsiliasi dan sinergi bersama dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Jember sampai berakhir masa jabatan.
"Kami juga menuntut agar Tergugat dan Turut Tergugat menjaga kondusifitas masyarakat Jember dari kegaduhan yang berdampak pada pembangunan Kabupaten Jember," tegasnya.
Atas kerugian matriil yang dialami, Mashudi Agus MM turut menggugat pihak Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 112,00 (seratus dua belas rupiah).

Sementara Bupati Jember melalui kuasa hukumnya, Moh. Husni Thamrin, SH.MH menyatakan obyek sengketa dalam perkara tersebut berkaitan dengan perjanjian/kesepakatan dari Muhammad Fawait dengan Djoko Susanto sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati jember saat pilkada 2024 lalu.
"Dalam perjanjian tersebut menurut kami bahwa pihak penggugat bukan merupakan bagian dari salah satu pihak, menurut ketentuan UU terkait kontrak itu hanya terikat kepada para pihak yang bersepakat sehingga hemat kami gugat yang disampaikan tidak memiliki legal standing," jelasnya.
Thamrin menambahkan posisi Bupati Jember sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan yang dilayangkan diangap tidak sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian yang saat ini disengketakan.
"Dari pernyataan ahli bahwa yang dinyatakan sebagai turut tergugat itu adalah pihak lain yang tidak terkait secara langsung tetapi karena ada ketentuan tetap harus diikutkan, tetapi kita melihat dalam gugatan ini turut tergugat seolah-olah menjadi pihak lain padahal di perjanjian tersebut posisinya menjadi salah satu pihak," terangnya.
Selain itu dalam gugatan PMH itu, tergugat dan turut tergugat dinilai kapasitas jabatan sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Oleh sebab itu, menurut Thamrin, gugatan yang dilayangkan semestinya menjadi kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sesuai Perma bahwa gugatan PMH yang dilakukan oleh pejabat Negara maka kewenangannya ada di PTUN bukan ditangani oleh pengadilan umum," imbuhnya.
Disinggung atas kerugian matriil yang dialami pihak penggugat, menurut Thamrin hal tersebut dapat menjadi dasar bilamana penggugat merupakan bagian dalam perjanjian/kontrak yang dilakukan.
"Bilamana terjadi kerugian dalam sebuah kontrak perjanjian, yang berhak untuk melakukan gugatan adalah orang yang terlibat dalam perjanjian itu, gugatannya bukan terkait PMH tapi gugatan wanprestasi," katanya mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....