Polisi Tetapkan Kakek Tersangka Pencabulan

  • 07 Nov 2025 12:55 WIB
  •  Jember

KBRN, Situbondo: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo, Jawa Timur, menetapkan seorang pria lanjut usia inisial K (67) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan mengatakan, kasus dugaan pencabulan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Situbondo, sehingga penyidik segera melimpahkan tersangka dan barang bukti.

"Penyidikan sudah tuntas dan memenuhi unsur pidana, jadi kami segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Agung Hartawan, Jumat (7/11/2025).

Agung Hartawan mengemukakan, kasus ini berawal dari laporan orang tua korban tentang dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung keterangan korban dan saksi-saksi. Kami juga memeriksa saksi-saksi dan hasil visum dari pihak medis sebagai bagian dari proses pembuktian,” ucap AKP Agung.

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Kami berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara profesional, cepat, dan berkeadilan," kata Kasat Reskrim Agung.

Agung Hartawan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan terhadap anak.

“Anak adalah masa depan bangsa. Kami pastikan setiap laporan terkait kekerasan seksual terhadap anak akan diproses serius. Tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan seperti ini,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....