Meterai Bukan Penentu Sahnya Perjanjian, Ini Penjelasan Mahasiswi Hukum Unej

  • 01 Jul 2026 08:00 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa suatu perjanjian baru dianggap sah apabila telah dibubuhi meterai. Padahal, dalam perspektif hukum perdata, keberadaan meterai bukan menjadi penentu sah atau tidaknya sebuah perjanjian.

Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej), Talitha Najwa Mutia Putri, menjelaskan bahwa sahnya suatu perjanjian ditentukan oleh terpenuhinya syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), bukan karena adanya meterai pada dokumen.

“Masih banyak orang yang menganggap surat perjanjian harus bermeterai agar sah. Padahal, meterai bukan faktor yang menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Selama syarat sah perjanjian terpenuhi, perjanjian tetap berlaku meskipun tidak menggunakan meterai,” kata Najwa dalam dialog FK2H Road to Radio di Pro 2 RRI Jember.

Menurut dia, terdapat empat syarat sah perjanjian yang harus dipenuhi, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, objek tertentu yang diperjanjikan, dan sebab yang halal. Keempat unsur tersebut menjadi dasar lahirnya hubungan hukum yang mengikat para pihak.

Najwa mengatakan, fungsi meterai lebih berkaitan dengan pemenuhan kewajiban bea meterai atau pajak atas dokumen tertentu. Karena itu, keberadaan meterai tidak otomatis membuat sebuah perjanjian menjadi sah, begitu pula sebaliknya.

“Meterai bukan yang menciptakan kesepakatan dan bukan yang membuat perjanjian menjadi sah. Meterai merupakan bukti bahwa kewajiban bea meterai atas dokumen telah dipenuhi,” ujarnya.

Ia menambahkan, perjanjian lisan pada prinsipnya juga dapat berlaku dan mengikat selama memenuhi syarat sah perjanjian. Namun, perjanjian lisan memiliki kelemahan karena lebih sulit dibuktikan apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Terkait dokumen yang belum bermeterai namun akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, Najwa menjelaskan bahwa dokumen tersebut masih dapat dilakukan pemeteraian kemudian atau nazegelen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

“Dokumen dapat dibawa ke kantor pos untuk dilakukan pemeteraian kemudian. Setelah itu, dokumen dapat memiliki kekuatan yang sama sebagai alat bukti,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Najwa juga mengingatkan pentingnya ketelitian sebelum menandatangani suatu perjanjian. Masyarakat perlu memastikan identitas para pihak, objek perjanjian, hak dan kewajiban, jangka waktu, serta konsekuensi apabila terjadi wanprestasi atau pelanggaran perjanjian.

Ia mencontohkan perjanjian sewa kos yang sering menimbulkan persoalan terkait deposit, masa sewa, hingga tanggung jawab atas kerusakan fasilitas. Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut sebaiknya dituangkan secara tertulis agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

“Jangan hanya fokus pada ada atau tidaknya meterai. Yang lebih penting adalah memahami isi perjanjian dan memastikan seluruh kesepakatan tertulis dengan jelas,” ucapnya.

Melalui edukasi hukum tersebut, FK2H Fakultas Hukum Unej berharap masyarakat semakin memahami fungsi meterai secara tepat dan lebih cermat dalam membuat maupun menandatangani dokumen yang memiliki konsekuensi hukum.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....