Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Legalitas UMKM Gratis Lewat Program Si Kedip Wangi

  • 04 Mei 2026 13:24 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi — Pemerintah Kabupaten Banyuwangi meluncurkan program "Si Kedip Wangi" atau Siaga Keliling Dampingi UMKM Banyuwangi. Layanan ini membantu pengurusan legalitas usaha yang hadir langsung ke desa-desa secara gratis.

Program Si Kedip Wangi ini membantu pelaku UMKM mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat PIRT, Halal, dan BPOM tanpa biaya dan tanpa harus datang ke kantor dinas.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut program ini dirancang untuk mempermudah pelaku usaha desa mengurus legalitas tanpa harus meninggalkan usahanya. Petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM yang bertugas menjadi ujung tombak layanan jemput bola ini.

"Ini adalah bagian dari upaya Banyuwangi memperkuat UMKM di desa-desa. Dengan layanan yang hadir langsung di desa, pelaku usaha bisa lebih mudah mengurus legalitas usahanya, juga menghemat waktu dan biaya," tutur Ipuk, Senin, 4 Mei 2026.

Dengan memiliki legalitas resmi, pelaku UMKM menjadi lebih terlindungi secara hukum, lebih dipercaya konsumen, serta membuka peluang masuk ke pasar yang lebih luas dan akses permodalan.

"Di tengah tantangan usaha yang semakin berat, program ini bagian dari mempercepat transformasi UMKM dari usaha informal menjadi usaha formal yang berdaya saing untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Ipuk.

Program Si Kedip Wangi biasanya digelar bersamaan dengan kegiatan Bunga Desa atau Bupati Ngantor di Desa. Pada pekan lalu, saat Bupati Ipuk menggelar Bunga Desa di Desa Glagah Agung, Kecamatan Purwoharjo, ia langsung menyerahkan NIB, sertifikat PIRT, dan keterangan Halal kepada Nurkholimah Wahyuningsih atau Nining, pelaku usaha aneka sambal setempat.

Nining mengaku sangat terbantu dengan layanan jemput bola ini. Hanya berbekal KTP, ia berhasil mengurus 3 legalitas usaha sekaligus, yakni NIB, PIRT, dan Halal, dalam waktu singkat.

"Ternyata sangat mudah dan cepat untuk mengurus legalitas usaha, tidak seperti yang saya bayangkan. Cuma daftar pakai KTP lalu diwawancara tentang produknya. Setelah itu menunggu sebentar, langsung jadi suratnya," ujar Nining.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Banyuwangi Nanin Oktavianti menyampaikan, sejak 2019 pihaknya telah memfasilitasi 2.500 UMKM yang mendapatkan sertifikat PIRT, sementara sertifikat halal yang telah diterbitkan mencapai 22.091. Layanan tidak hanya hadir di desa, tetapi juga bisa menjemput langsung ke lokasi UMKM minimal untuk 5 pelaku usaha sekaligus.

"Pendampingan tidak berhenti pada penerbitan legalitas. Kami juga menyiapkan program lanjutan berupa pelatihan, akses pembiayaan, hingga fasilitasi pemasaran," ujar Nanin.

Selain itu, Dinas Koperasi dan UMKM juga menyediakan Pusat Layanan Kemasan sebagai wadah konsultasi desain dan cetak kemasan produk. Hingga saat ini, layanan tersebut telah memproduksi 43.000 kemasan dari ratusan UMKM di Banyuwangi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....