Manfaat Legalitas Usaha bagi UMKM di Kabupaten Jember

  • 22 Jan 2025 11:16 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: Dalam menjalankan usaha, banyak pelaku usaha yang masih belum memikirkan pentingnya legalitas usaha yang jelas. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Sartini menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha untuk menjaga kelancaran bisnis mereka.

Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Totok Sugiarto mengungkapkan bahwa kini pendaftaran NIB dapat dilakukan secara praktis melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya secara online, tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.

Totok juga mengatakan bahwa memiliki NIB juga membuka peluang untuk mengakses berbagai fasilitas pembiayaan usaha yang lebih mudah. “Pelaku usaha yang memiliki NIB dapat dengan mudah mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan modal lainnya yang dapat mendukung perkembangan bisnis mereka,” ujar Totok saat On Air di Program Mozaik Indonesia Pro 1 Jember, Selasa (21/01/2025).

Dinas Koperasi Kabupaten Jember terus berupaya memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang membutuhkan legalitas usaha. “Kami siap memberikan bantuan konsultasi dan layanan pendaftaran NIB baik melalui kantor atau layanan jemput bola bagi pelaku usaha yang kesulitan,” ungkap Sartini meyakinkan bahwa pelaku usaha harus peka dengan perizinan.

Dengan adanya NIB, pelaku usaha bisa memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas usaha ini membuka banyak peluang untuk kerjasama dengan mitra bisnis dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata pasar.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....