Waspada Pinjol Ilegal, Masyarakat Diharap Cek Legalitas sebelum Meminjam

  • 18 Sep 2026 19:49 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Kemudahan akses pinjaman melalui aplikasi digital membuat masyarakat dapat memperoleh dana dalam waktu singkat. Namun, kemudahan tersebut juga perlu diikuti dengan kehati-hatian, terutama untuk memastikan layanan pinjaman yang digunakan memiliki legalitas yang jelas.

Dosen Pascasarjana Universitas Islam Jember sekaligus Chief Operating Office Pusat Kajian Perbankan Daerah (Pusk@pda) UIJ, Dr. Sidi Alkahfi Setiawan, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses cepat maupun iming-iming yang menarik.

Menurut Sidi, pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sama-sama menawarkan sesuatu secara instan. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat mengambil keputusan tanpa terlebih dahulu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul.

“Karena memang keduanya, yaitu baik pinjol apalagi judol, itu sama-sama menjanjikan jalan pintas,” ujar Sidi dalam program Ekonomi Digital Pro 1 Jember, Jumat, 7 Agustus 2026.

Ia menilai persoalan pinjaman juga tidak selalu berkaitan dengan kebutuhan mendesak. Gaya hidup dan keinginan mendapatkan sesuatu secara cepat dapat menjadi salah satu faktor seseorang menggunakan pinjaman online.

“Kadang-kadang gaya hidup juga berbicara, Mbak. Bukan cuman kebutuhan riil, tetapi ada kebutuhan-kebutuhan yang sebetulnya bisa ditunda,” jelasnya.

Sementara itu dalam program siaran yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Jember, Dr. Supianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara pinjaman online legal dan ilegal.

Menurutnya, pinjaman online legal merupakan layanan yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, masyarakat yang membutuhkan layanan pinjaman online disarankan memeriksa terlebih dahulu legalitas penyedia melalui informasi resmi OJK.

“Jadi kalau kita punya iktikad baik memang kita membutuhkan uang dengan cara yang cepat tapi legal, maka kita harus memeriksa dulu apakah aplikasi yang mau kita gunakan itu terdaftar di OJK apa tidak,” kata Supianto.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati ketika menerima tawaran pinjaman melalui WhatsApp maupun media sosial. Tawaran berupa proses cepat atau iming-iming tertentu tidak seharusnya membuat calon pengguna terburu-buru memasukkan data pribadi.

Supianto menjelaskan, penggunaan aplikasi pinjaman dapat melibatkan pemberian sejumlah data pribadi. Karena itu, masyarakat perlu memahami terlebih dahulu mengenai pihak yang bisa diberikan data tersebut dan penjelasan legalitas penyedia layanan.

Menurut Supianto, risiko juga dapat muncul ketika pengguna tidak mampu memenuhi kewajibannya. Ia mencontohkan adanya potensi gangguan terhadap privasi apabila data pribadi digunakan untuk menghubungi atau memberitahukan kondisi pinjaman kepada pihak lain.

Karena itu, pengecekan legalitas sejak awal dinilai menjadi langkah penting sebelum seseorang menggunakan layanan pinjaman online.

Sekretaris Pusk@pda UIJ, Musfianawati, S.H., M.H., juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran pinjaman yang menyebut dirinya bebas bunga atau memberikan kemudahan berlebihan.

“Jadi jangan mudah percaya, jangan mudah untuk langsung ‘Oh ini pinjaman tanpa bunga’ atau dengan nama apapun itu,” katanya masih dalam program siaran yang sama.

Ia mendorong masyarakat memanfaatkan perangkat digital bukan hanya untuk hiburan, tetapi juga untuk memperoleh informasi yang dapat membantu mengambil keputusan secara lebih hati-hati.

Bagi masyarakat yang sudah mengalami kesulitan pembayaran, Supianto membedakan penanganan berdasarkan status legalitas penyedia pinjaman. Untuk layanan legal, pengguna dapat menempuh komunikasi dan negosiasi mengenai kewajibannya.

Sementara apabila berhadapan dengan pinjaman ilegal, masyarakat dapat melaporkan persoalan tersebut kepada OJK dan mencari bantuan untuk memahami langkah yang dapat ditempuh.

Ia menegaskan, kondisi gagal bayar tidak serta-merta berarti seseorang terbebas dari kewajiban pembayaran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....