Kapan Pinjol Jadi Solusi, Kapan Berubah Jadi Ancaman? Ini Dia Penjelasannya
- 05 Sep 2026 19:42 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Pinjaman online atau pinjol kerap berada di posisi yang dilematis. Di satu sisi, layanan ini menawarkan akses pendanaan yang cepat dan praktis. Namun di sisi lain, kemudahan tersebut dapat berubah menjadi risiko ketika masyarakat tidak teliti memilih platform maupun memahami kewajiban yang harus ditanggung.
Persoalan tersebut dibahas dalam program Jaga Malam Pro 2 RRI Jember pada Selasa, 25 Agustus 2026 bersama Bendahara Umum dari Forum Kajian Keilmuan Hukum (FK2H) Fakultas Hukum Universitas Jember, Lutfi Dwi Melissa.
Lutfi menjelaskan, pinjaman online pada dasarnya merupakan layanan pembiayaan atau pendanaan yang prosesnya dilakukan secara daring melalui teknologi digital. Berbeda dengan pinjaman konvensional yang mengharuskan peminjam datang secara langsung ke lembaga keuangan, pinjol menawarkan kemudahan akses melalui smartphone dan aplikasi.
Namun, kemudahan tersebut tidak otomatis membuat seluruh pinjaman online berbahaya. Menurut Lutfi, pinjaman online tidak sepenuhnya dilarang di Indonesia. Layanan tersebut memiliki dasar hukum dan dapat beroperasi selama penyelenggaranya memenuhi ketentuan serta memiliki izin yang sesuai.
“Asalkan penyelenggara dari Pinjaman online ini sudah memenuhi persyaratan perizinan, bersifat resmi dan tidak ilegal maka itu boleh-boleh saja,” ujar Lutfi.
Dengan demikian, pinjaman online dapat menjadi salah satu pilihan pendanaan ketika digunakan melalui platform yang legal dan peminjam telah memahami seluruh ketentuannya. Lutfi mengingatkan, keputusan tersebut tetap perlu didahului dengan pemeriksaan legalitas serta pemahaman mengenai biaya dan kewajiban pembayaran.
Sebaliknya, pinjaman online mulai menjadi ancaman ketika masyarakat memilih layanan ilegal atau mengambil pinjaman tanpa memahami konsekuensinya. Risiko yang dapat muncul antara lain beban pembayaran yang lebih besar akibat bunga, biaya administrasi, biaya platform maupun denda keterlambatan.
Selain risiko finansial, terdapat pula risiko penagihan dengan ancaman atau intimidasi serta penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, Lutfi menyebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum seseorang memutuskan menggunakan pinjaman online. Pertama, memastikan platform tersebut memiliki izin OJK. Kedua, membaca secara menyeluruh jumlah pinjaman, biaya, manfaat ekonomi, tenor dan total pembayaran sebelum menyetujui perjanjian. Ketiga, tidak sembarangan mengklik tawaran pinjaman dari orang atau sumber yang tidak dikenal.
Dengan kata lain, yang menentukan pinjol menjadi solusi atau ancaman bukan sekadar keberadaan layanan pinjaman online, tetapi bagaimana layanan tersebut digunakan dan apakah penyelenggaranya legal serta transparan.
Melalui edukasi tersebut, Lutfi mengajak masyarakat agar tidak hanya tergiur pada proses pencairan yang cepat, tetapi juga mempertimbangkan keamanan data dan kemampuan memenuhi kewajiban pembayaran.
“Jangan sampai kebutuhan dana membuat kita kehilangan data, keamanan, dan ketenangan,” ujar Lutfi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....