Petani Kopi Desak BUMD dan SPI Segera Dibentuk
- 08 Jun 2026 20:11 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Bondowoso – Kebangkitan kembali jargon Bondowoso Republik Kopi (BRK) melalui program BRK Reborn mendapat sambutan positif dari para petani kopi di kawasan lereng Ijen dan Raung. Mereka berharap semangat tersebut tidak berhenti sebagai slogan, melainkan diwujudkan melalui langkah konkret untuk memperkuat tata niaga kopi dan meningkatkan kesejahteraan petani.
Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Sumberwringin, Kurniawan, mengatakan para petani mulai kembali optimistis setelah konsep BRK kembali digaungkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, sejak BRK tidak lagi menjadi perhatian utama, sektor kopi juga mengalami penurunan dukungan sehingga membuka ruang bagi perusahaan besar untuk mendominasi rantai perdagangan kopi di Bondowoso.
" Situasi tersebut dimanfaatkan perusahaan-perusahaan besar, untuk semakin mendominasi rantai perdagangan kopi di Bondowoso," katanya, Senin, 8 Juni 2026.
Ia menilai hadirnya BRK Reborn telah membangkitkan kembali antusiasme petani. Salah satu perubahan yang mulai terlihat adalah meningkatnya perhatian terhadap praktik panen petik merah yang sebelumnya belum banyak diterapkan oleh pekebun kopi.
Kurniawan mencontohkan perubahan pola panen yang terjadi di kawasan Ijen. Menurutnya, praktik sistem ijon atau yang dikenal dengan istilah cakep di kalangan petani Sumberwringin kini mulai ditinggalkan.
" Cakep itu bahasa kesepakatan antara pengijon sama yang punya kebun. Kalau sekarang sudah hampir tidak ada," tuturnya.
Meski demikian, ia menegaskan masih ada pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan pemerintah daerah, yakni menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pengembangan Kopi Bondowoso. Menurutnya, regulasi tersebut hingga kini belum berjalan secara optimal.
Selain itu, Kurniawan mendorong percepatan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus menangani sektor kopi. Keberadaan BUMD dinilai penting sebagai wadah pemasaran hasil produksi petani sehingga rantai perdagangan kopi dapat lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal.
"BUMD-nya dulu, biar kami punya wadah. Mau dikemanakan, kan ending dari sebuah produk itu kan pemasaran. Kalau pemasarannya saja tidak ada, susah bagi kami,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah segera membentuk Sistem Pengawasan Internal (SPI) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Menurutnya, keberadaan SPI akan membantu menjaga kualitas sekaligus tata kelola kopi Bondowoso agar tetap sesuai standar yang ditetapkan.
Selain mendorong pembentukan BUMD dan SPI, Kurniawan berharap hotel, restoran, kafe, dan pelaku usaha di Bondowoso lebih mengutamakan penggunaan kopi lokal. Dengan demikian, pasar kopi Bondowoso dapat semakin kuat dan memberikan manfaat langsung kepada petani.
Menurutnya, apabila amanat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 dapat dijalankan secara maksimal, kesejahteraan petani kopi di kawasan Ijen-Raung berpotensi meningkat signifikan sekaligus memperkuat kembali posisi Bondowoso sebagai Republik Kopi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....