Petani Bondowoso Tolak Batas Nikotin Rokok

  • 22 Mei 2026 14:31 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso – Petani tembakau di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menolak keras wacana aturan pembatasan kadar nikotin maksimal 1 miligram dan tar maksimal 10 miligram pada setiap batang rokok karena dinilai mengancam keberlangsungan tembakau lokal dan industri hasil tembakau (IHT).

Penolakan tersebut dideklarasikan dalam kegiatan Tanam Raya Tembakau Bondowoso di Desa Mengok, Kecamatan Pujer, Kamis (21/5/2026) kemarin, yang turut dihadiri Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid.

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bondowoso, M. Yazid mengatakan varietas unggulan tembakau Bondowoso memiliki kandungan nikotin di atas ketentuan yang diwacanakan pemerintah.

“Karena Maesan I dan II itu nikotinnya 2 hingga 4. Sementara dalam rancangan aturan pemerintah maksimal 1. Makanya ada gerakan petani menolak rencana kebijakan itu,” kata Yazid.

Ia menjelaskan varietas Maesan I dan Maesan II memiliki kadar nikotin 2 hingga 4 persen, sedangkan varietas Kasturi mencapai 6 persen. Menurutnya, penurunan kadar nikotin secara ekstrem akan sulit dilakukan dan berpotensi mengubah cita rasa khas tembakau Bondowoso.

“Kalau aturan ini dipaksakan, otomatis akan mengancam petani. Menurunkan nikotin secara ekstrem itu berat dan bisa menurunkan karakter tembakau,” ujarnya.

Yazid menilai kebijakan tersebut juga berdampak pada industri rokok nasional. Sebab, jika perusahaan diwajibkan memproduksi rokok dengan kadar nikotin rendah, maka kebutuhan bahan baku berpotensi dipenuhi dari impor.

“Kalau kadar nikotin harus 1 miligram, maka perusahaan rokok harus impor tembakau. Kalau sudah impor, petani lokal akan terancam,” tuturnya.

Selain pembatasan nikotin dan tar, petani juga menyoroti wacana kemasan rokok polos serta larangan bahan tambahan yang dinilai semakin menekan sektor pertembakauan.

Menurut Yazid, sedikitnya 5.000 petani di Bondowoso bergantung pada ekosistem tembakau dengan total luas tanam mencapai 8.424 hektare.

Ia khawatir rancangan aturan tersebut membuat hasil panen petani tidak terserap pabrik sehingga berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.

“Ini bisa langsung berdampak pada kesejahteraan petani dan mematikan ekonomi Bondowoso,” ucapnya.

Hasil deklarasi penolakan tersebut rencananya akan disampaikan kepada pemerintah pusat, DPR RI, hingga Presiden RI sebagai bentuk aspirasi petani tembakau Bondowoso.

Dalam deklarasi itu, petani juga meminta pemerintah memberikan akses pupuk berkualitas, teknologi pertanian tepat guna, serta sarana dan prasarana pendukung pertanian tembakau.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....