PDAM Siap Berubah Jadi Perumda Ijen Tirta

  • 03 Nov 2025 11:51 WIB
  •  Jember

KBRN, Bondowoso: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tengah mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ijen Tirta. Raperda ini dirancang untuk menjadi landasan hukum yang kokoh dan sebagai acuan utama dalam proses transformasi dari status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bondowoso.

Dengan perubahan ini, diharapkan PDAM bisa beralih menjadi badan usaha daerah yang mempunyai manajemen yang jauh lebih profesional dan efisien, sehingga mampu memberikan layanan air bersih yang lebih optimal kepada seluruh masyarakat di wilayah Bondowoso.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menegaskan, perubahan ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi langkah strategis agar pengelolaan air bersih di Bondowoso bisa lebih efektif, modern, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Sudah saatnya PDAM kita naik kelas. Dengan status Perumda, tata kelola air bersih akan lebih transparan, profesional, dan punya ruang untuk berinovasi,” ujar Bupati Hamid usai pembahasan awal Raperda, Jumat (31/10/2015).

Menurutnya, penyusunan Raperda ini menjadi momentum penting untuk memperkuat pelayanan publik, mengingat kebutuhan air bersih masyarakat semakin meningkat dari tahun ke tahun.

“Air adalah kebutuhan pokok. Maka pengelolaannya harus mampu mengikuti perkembangan zaman, baik dari sisi manajemen maupun pelayanan,” tegasnya.

Raperda tersebut disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Selama ini, dasar hukum PDAM Bondowoso masih menggunakan Perda lama, yakni Perda Nomor 2 Tahun 1993 yang telah diubah dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011, dan dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Sudah lebih dari tiga dekade. Tentu banyak perubahan, baik dari aspek regulasi maupun tantangan di lapangan. Karena itu, transformasi ke Perumda Ijen Tirta menjadi kebutuhan mendesak,” jelas Bupati Hamid.

Ia berharap, pembahasan Raperda tersebut berjalan efektif dan segera disetujui DPRD. Sebab, kata dia, dengan status baru, Perumda Ijen Tirta akan lebih fleksibel dalam mengembangkan sistem bisnis, meningkatkan efisiensi, dan memperluas jangkauan pelayanan tanpa meninggalkan prinsip sosial.

“Orientasi kita tetap pelayanan masyarakat. Tapi dengan struktur yang lebih modern, kita bisa sekaligus menjaga keberlanjutan perusahaan daerah ini,” ungkapnya.

Transformasi PDAM menjadi Perumda, lanjutnya, juga akan membuka peluang kerja sama lintas daerah dan pihak swasta, terutama dalam bidang pengelolaan sumber daya air, teknologi distribusi, serta pengendalian kebocoran.

“Air bersih itu bukan hanya soal pipa dan kran, tapi juga soal tata kelola, inovasi, dan tanggung jawab sosial. Inilah yang kita wujudkan lewat Perumda Ijen Tirta,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....