Musyawarah Adat Tengger Perkuat Pengakuan Hukum Adat

  • 25 Mei 2026 20:04 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah melalui Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Tengger Kabupaten Lumajang Tahun 2026 yang digelar di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Senin (25/5/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, serta dihadiri tokoh adat Tengger, perangkat desa, akademisi, dan berbagai unsur pemangku kepentingan.

Dalam sambutannya, Sekda Lumajang menegaskan bahwa masyarakat hukum adat Tengger merupakan bagian penting dari identitas budaya Kabupaten Lumajang yang harus dijaga keberlangsungannya.

“Pemerintah Kabupaten Lumajang memandang masyarakat hukum adat Tengger bukan sekadar bagian dari penduduk daerah, melainkan pilar penting dan akar dari identitas budaya daerah kita yang sangat kaya. Nilai-nilai luhur, kearifan lokal, tradisi, serta harmoni masyarakat Tengger dengan alam merupakan kekuatan sosial budaya yang wajib kita lestarikan bersama,” ujar Agus Triyono.

Ia menjelaskan, keberadaan masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di wilayah Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit yang meliputi 11 desa, yakni Desa Ranupani, Argosari, Kandangan, Kandangtepus, Bedayu, Bedayu Talang, Wonocepokoayu, Burno, Senduro, Pakel, dan Kenongo.

Menurutnya, keberadaan masyarakat adat di sebelas desa tersebut menjadi bukti nyata kekayaan peradaban yang hidup dan terus menjaga nilai-nilai leluhur di tengah perkembangan zaman.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional, Pemerintah Kabupaten Lumajang juga berkomitmen melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Lumajang telah membentuk Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Lumajang yang bertugas melakukan proses identifikasi, verifikasi, dan validasi. Langkah ini penting agar hak-hak adat dan eksistensi sosiologis masyarakat Tengger memperoleh pengakuan dan kepastian hukum yang sah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus Triyono menekankan bahwa musyawarah tersebut bukan sekadar agenda administratif maupun seremonial, melainkan momentum penting dalam memperkuat identitas budaya dan menjaga warisan leluhur masyarakat Tengger.

“Musyawarah ini adalah ruang bersama untuk menyamakan persepsi, memperkuat legitimasi sosial, serta memastikan keberlangsungan adat Tengger bagi generasi mendatang. Karena itu, saya mengajak seluruh elemen pemerintah, tokoh adat, masyarakat desa, akademisi, dan stakeholder terkait untuk bersama-sama mengawal proses pengakuan masyarakat hukum adat ini secara objektif, jujur, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia berharap seluruh rangkaian proses pengakuan masyarakat hukum adat Tengger dapat berjalan lancar dan kondusif hingga menghasilkan pengakuan formal yang memberikan kepastian hukum yang kuat bagi masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang. (Kominfo-Lmj/ad)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....