Tradiai Ngideri Ramban Kulon Jadi WBTBI 2025

  • 12 Apr 2026 16:42 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Bondowoso - Tradisi ngideri yang dilakukan warga Desa Ramban Kulon, Kabupaten Bondowoso, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia (WBTBI) pada Desember 2025. Tradisi turun-temurun ini dijalankan dengan berjalan kaki tanpa alas mengelilingi desa pada malam hari sebagai ikhtiar menjaga keselamatan warga.

Ngideri merupakan bagian dari rangkaian ritual gugur gunung yang telah diwariskan sejak ratusan tahun silam. Sebanyak sebelas laki-laki berjalan pelan menyusuri pematang sawah dalam gelap sembari membawa alat khusus untuk ditabuh.

Plt Kabid Kebudayaan Disparbudpora Bondowoso, Hery Kusdaryanto, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil usulan yang diajukan sejak tiga tahun lalu. Pengakuan ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian tradisi agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.

“Setelah diusulkan tiga tahun lalu, baru Desember 2025 ditetapkan sebagai WBTBI,” ujar Hery.

Ia menjelaskan, akar tradisi ngideri berkaitan erat dengan sosok Raden Imam Syafi’i yang diyakini sebagai penyebar Islam di wilayah tersebut. Jejak spiritual tokoh tersebut menjadi dasar pelaksanaan tradisi yang hingga kini masih dijaga masyarakat.

Ritual ngideri dilaksanakan setiap 20 Syawal dan dilakukan sebanyak tujuh kali pada malam Jumat secara berturut-turut di lokasi berbeda. Setelah pelaksanaan ngideri, rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama di rumah kepala desa dan warga setempat.

“Yang mereka gunakan adalah alat-alat khusus, bukan alat-alat musik seperti biasa,” tutur Hery.

Bagi masyarakat Ramban Kulon, tradisi ini bukan sekadar budaya, melainkan kewajiban yang harus dijalankan. Pelaku ngideri pun dipilih secara turun-temurun dan diyakini memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan desa.

“Kepercayaan warga, kalau tidak dilaksanakan, akan ada balak. Pasti akan ada kejadian-kejadian yang di luar nalar kita,” ungkapnya.

Dengan status sebagai WBTBI, masyarakat berharap tradisi ngideri tetap lestari dan terlindungi. Selain menjaga identitas budaya lokal, pengakuan ini juga menjadi langkah antisipasi agar tradisi tidak punah maupun diambil pihak lain.

“Karena warisan budaya tak benda itu rawan. Pertama itu rawan hilang, kemudian yang kedua rawan diambil orang,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....