Solusi Hukum bagi Pernikahan Siri Melalui Sidang Isbat di Pengadilan
- 06 Okt 2026 09:37 WIB
- Jember
RRI.CO.ID - Jember, Praktik pernikahan di bawah tangan atau nikah siri yang tidak tercatat secara resmi oleh negara kerap memicu berbagai persoalan hukum serta merugikan pihak istri dan anak.
Hal tersebut diulas oleh Kepala KUA Tanggul, Mulyadi, S.H., dalam program siaran rohani Mutiara Pagi kerja sama RRI Jember dengan Kementerian Agama Kabupaten Jember, Senin (5/10/2026).
Dalam penjelasannya, ia memaparkan bahwa fenomena pernikahan tanpa pencatatan resmi umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua kondisi utama di tengah masyarakat.
Kondisi pertama adalah pernikahan siri yang dilatarbelakangi oleh faktor kerentanan, seperti kendala geografis di daerah terpencil atau keterbatasan ekonomi serta usia yang belum memenuhi syarat.
Sementara kondisi kedua merupakan bentuk pelanggaran, di mana pernikahan sengaja dilakukan secara siri demi menghindari aturan hukum atau restu dari pihak tertentu, seperti kasus poligami tanpa izin.
Meskipun secara rukun dan syarat agama pernikahan tersebut sah apabila dihadiri saksi, ketiadaan akta autentik negara membuat perlindungan hukum bagi keluarga menjadi sangat lemah.
"Kalau sudah terjadi seperti itu, ya caranya adalah tetap agar mendapatkan perlindungan keseluruhannya baik yang rentan maupun yang pelanggaran yang melakukan pelanggaran adalah melakukan isbat agar diakui perkawinannya," ujar Mulyadi.
Melalui proses isbat nikah di pengadilan, pasangan yang sebelumnya menikah siri dapat melegalkan status perkawinan mereka demi menjamin hak keperdataan keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....