KUA Ledokombo Imbau Warga Hindari Nikah Siri demi Legalitas Keluarga

  • 08 Sep 2026 18:41 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID - Jember, Pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara melalui instansi berwenang memiliki peranan yang sangat krusial guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan penuh terhadap hak-hak keperdataan keluarga, khususnya bagi anak yang dilahirkan.

Hal tersebut ditekankan oleh Kepala KUA Kecamatan Ledokombo, Muhammad Izudin, S.Ag., M.H.I., dalam program siaran rohani Mutiara Pagi di RRI Jember, Senin 7 September 2026.

Ia mengingatkan bahwa dalam pandangan hukum Islam maupun negara, pencatatan pernikahan jauh lebih diutamakan dan dianjurkan dibandingkan praktik nikah secara siri demi menghindari timbulnya permasalahan hukum di kemudian hari.

Melalui pernikahan yang tercatat secara resmi, status nasab, hak perwalian, hingga pembagian warisan bagi anak akan memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dengan baik.

"Agar anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah dan tercatat itu menjadi legal secara hukum dan secara pemerintahan," ujar Muhammad Izudin merujuk pada pentingnya legalitas administratif.

Ia juga mengibaratkan urusan pencatatan perkawinan ini selayaknya aturan dalam urusan utang piutang yang wajib dicatat sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 282 agar tercipta kejelasan dan ketertiban.

Dengan adanya kesadaran hukum yang tinggi dari masyarakat untuk melakukan pencatatan nikah secara resmi, berbagai potensi sengketa keperdataan keluarga dapat dicegah sedini mungkin.

Penyuluhan dan edukasi yang masif dari Kantor Urusan Agama di tingkat kecamatan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan hukum warga demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan terlindungi secara legal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....