Lima Provinsi Dengan Pendaftar Jamaah Haji Terbanyak Tahun 2026

  • 30 Agt 2026 21:50 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember : Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci merupakan puncak rukun Islam kelima yang menjadi impian terbesar bagi jutaan umat Muslim di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pelaksanaan ibadah haji di Indonesia memiliki keunikan tersendiri, mulai dari antusiasme masyarakat yang luar biasa, mekanisme tata kelola oleh pemerintah, hingga dinamika daftar tunggu yang panjang. Secara resmi, masyarakat Indonesia dapat mendaftar ibadah haji melalui dua jalur utama yang diakui pemerintah:

  • Haji Reguler: Dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Biaya jalur ini paling terjangkau karena sebagian operasionalnya didukung oleh hasil pengelolaan dana haji (Nilai Manfaat).

  • Haji Khusus (Haji Plus): Dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau travel swasta berizin resmi. Jalur ini menawarkan durasi perjalanan yang lebih singkat, fasilitas akomodasi yang lebih dekat ke Masjidil Haram/Masjid Nabawi, serta waktu tunggu keberangkatan yang jauh lebih cepat dibanding reguler.

Tantangan utama pelaksanaan haji di Indonesia terletak pada tingginya antrean. Setiap tahunnya, Pemerintah Arab Saudi menetapkan alokasi kuota keberangkatan. Untuk kuota haji Indonesia berada pada kisaran 221.000 jemaah per tahun.Karena jumlah pendaftar jauh melebihi kuota tahunan, masa tunggu (waiting list) haji reguler di berbagai wilayah Indonesia bervariasi antara 15 hingga lebih dari 40 tahun, tergantung daerah domisili pendaftaran. Dilansir dari laman haji.go.id, berikut ini daftar lima provinsi dengan jumlah jamaah haji terbanyak pada tahun 2026 :

  1. Jawa Timur : 1.134.189 calon Jemaah

  2. Jawa Tengah : 912.664 calon Jemaah

  3. Jawa Barat : 794.358 calon Jemaah

  4. Sulawesi Selatan : 260.139 calon Jemaah

  5. Banten : 244.456 calon Jemaah

Dikutip RRI dari laman goodstats.id, Secara keseluruhan, terdapat total 5.450.414 calon jemaah haji yang mendaftar. Namun, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 2026 hanya sejumlah 221.000 jemaah. Berdasarkan jumlah tersebut, 203.320 kuota atau sekitar 92% dialokasikan untuk kategori haji reguler dan 17.680 atau sekitar 8% kuota dialokasikan untuk kategori haji khusus.

Untuk menentukan kuota haji per-provinsi, Kementerian Haji dan Umrah menerapkan mekanisme provinsi dengan jumlah pendaftar yang lebih besar akan mendapatkan kuota yang lebih besar pula.Mekanisme ini dinilai paling adil dan transparan untuk meratakan masa tunggu antarprovinsi, sehingga tidak terjadi kesenjangan waktu tunggu yang signifikan antar daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....