KPM PKH yang Terbukti Terlibat Judol Terancam Dicoret
- 22 Agt 2026 18:37 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Program Jember Menyapa Pro 1 RRI Jember mengangkat topik khusus mengenai ancaman pencabutan kepesertaan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat judi online (judol). Dialog interaktif ini disiarkan pada Rabu, 19 Agustus 2026, dengan menghadirkan narasumber Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Faisol, serta Katimkab SDM PKH Situbondo, Sulhaedi.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo, Muhammad Faisol, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memberikan sanksi tegas berupa pencabutan kepesertaan bagi KPM yang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian daring. Menurutnya, bantuan sosial dari pemerintah seharusnya menjadi tumpuan harapan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, bukan disalahgunakan untuk kegiatan yang merusak.
"Kalau sudah masuk ke judol, itu tidak menjadi harapan lagi, sudah tidak menjadi harapan pemerintah, tidak menjadi harapan keluarga, maka memang seharusnya dicoret," ujar Faisol dalam dialog tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Katimkab SDM PKH Situbondo, Sulhaedi, menjelaskan bahwa pihak pendamping melakukan pendalaman serta verifikasi secara cermat di lapangan sebelum mengambil keputusan. Berdasarkan data dari sistem SIKS-NG yang terintegrasi dengan pengawasan pusat dan PPATK, sejumlah KPM terdeteksi memiliki indikasi penyalahgunaan bantuan.
Kendati demikian, Sulhaedi menegaskan bahwa tidak semua data indikasi tersebut murni akibat keterlibatan langsung si penerima. Dalam praktiknya, pendamping menemukan kasus di mana identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu identitas milik KPM seperti warga lanjut usia dipinjam oleh oknum anggota keluarga maupun tetangga tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.
Bagi KPM yang terbukti tidak terlibat dan hanya menjadi korban penyalahgunaan data, pihak penyelenggara menyediakan mekanisme klarifikasi melalui pemerintah desa dan pendamping sosial agar bantuan dapat disalurkan kembali. Namun, bagi pelaku yang benar-benar bermain judi online, sanksi pencabutan secara permanen dan pembuatan surat pernyataan tetap diberlakukan guna memberikan efek jera.
Melalui dialog ini, kedua narasumber mengimbau masyarakat, khususnya para penerima bantuan sosial, agar senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi seperti KTP, NIK, dan nomor telepon seluler. Bantuan sosial yang bersumber dari uang negara ditegaskan harus digunakan secara tepat guna untuk kepentingan pokok dan kesejahteraan keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....