Lima Wilayah Dengan Angka Pernikahan Dini Tertinggi di Jawa Timur
- 22 Agt 2026 12:24 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember : Pernikahan dini dikategorikan sebagai pernikahan yang dilakukan oleh salah satu atau kedua pasangan yang masih berusia di bawah 19 tahun. Hal ini masih menjadi tantangan sosial dan kesehatan yang signifikan di Indonesia. Meskipun sering dikaitkan dengan faktor tradisi, ekonomi, atau tekanan sosial, pernikahan pada usia anak membawa konsekuensi serius yang memengaruhi masa depan individu serta generasi berikutnya. Jawa Timur menjadi salah satu provinsi yang memiliki angka pernikahan dini cukup tinggi di Indonesia. Berdasarkan data dari laman dp3ak.jatimprov.go.id, berikut ini merupakan lima wilayah di Jawa Timur dengan angka pernikahan dini tertinggi :
Kota Pasuruan : 340
Kota Malang : 333
Banyuwangi : 194
Sumenep : 158
Jember : 135
Banyak yang tidak mengetahui bahwa dampak buruk dari pernikahan dini sangatlah banyak dan dari berbagai macam faktor. Mulai dari dampak kesehatan, psikologis, mental, pendidikan, ekonomi dan masih banyak hal lainnya. Berikut ini sedikit penjelasan mengenai bahaya pernikahan dini berdasarkan beberapa faktor diatas :
Risiko Kesehatan Fisik dan Maternitas : Tubuh panggul dan rahim anak perempuan belum berkembang sempurna untuk melahirkan. Hal ini meningkatkan risiko perdarahan hebat, fistula obstetri, hingga kematian ibu. Ibu berusia muda cenderung mengalami anemia dan gizi buruk selama kehamilan, yang berdampak langsung pada bayi. Bayi berisiko tinggi lahir dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR) dan mengalami stunting di kemudian hari.
Dampak Psikologis dan Mental : Anak-anak belum memiliki kesiapan emosional untuk mengelola konflik rumah tangga, beban finansial, dan pengasuhan anak. Tingginya tekanan sosial dan kehilangan masa muda sering kali memicu kecemasan berkepanjangan dan depresi postpartum.
Putusnya Akses Pendidikan dan Potensi Ekonomi : Sebagian besar remaja yang menikah dini dianjurkan atau dipaksa keluar dari sekolah. Tanpa pendidikan dan keterampilan yang memadai, akses terhadap pekerjaan yang layak menjadi sangat terbatas. Hal ini memperlanggeng rantai kemiskinan antargenerasi.
Kerentanan Terhadap Kekerasan : Ketimpangan relasi kuasa terutama jika usia pasangan jauh lebih tua, membuat remaja lebih rentan mengalami kekerasan fisik, emosional, maupun seksual tanpa kemampuan untuk membela diri.
Untuk mencegah pernikahan dini tentu saja diperlukan pemahaman sejak dini pula. Mulai dari edukasi seksualitas, penguatan peran keluarga dan lingkungan sekitar untuk mengubah persepsi masyarakat terkait tradisi tertentu dan juga mengoptimalkan penegakan hukum yaitu Undang-Undang No.19 Tahun 2019 yang menetapkan bahwa batas usia minimal pernikahan bagi pria dan wanita adalah 19 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....