Kemudahan Mengurus Surat Angkutan Kayu Rakyat
- 30 Jun 2026 02:08 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember terus mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya penatausahaan hasil hutan melalui penggunaan Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR). Sosialisasi tersebut disampaikan dalam program Indonesia Cerdas Pro 1 RRI Jember, Rabu 24 Juni 2026, yang menghadirkan Penyuluh Kehutanan Ahli Madya CDK Wilayah Jember, Mathapi, S.P., serta Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama, Riska Dwi Nurjayanti, S.Hut.
Dalam dialog tersebut dijelaskan bahwa penatausahaan hasil hutan merupakan proses pencatatan dan pelaporan seluruh kegiatan produksi kayu dari hutan hak atau hutan rakyat, mulai dari pemanenan hingga pemasaran. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh jenis kayu yang tumbuh di lahan milik masyarakat, baik hasil budidaya maupun tumbuh alami.
Mathapi mengatakan regulasi terbaru melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 telah menyederhanakan proses administrasi legalitas kayu yang sebelumnya dinilai cukup rumit.
“Jika dulu masyarakat harus mengurus berbagai dokumen secara berjenjang dan memerlukan waktu cukup lama, sekarang pemilik kayu dapat menerbitkan Surat Angkutan Kayu Rakyat secara mandiri,” ujarnya.
Sementara itu, Riska menjelaskan bahwa penebangan pohon di lahan milik masyarakat tidak memerlukan izin khusus dari pemerintah. Namun, ketika kayu akan diangkut, pemilik wajib melengkapi dokumen SAKR sebagai bukti legalitas hasil hutan yang dibawa.
Menurutnya, penerapan SAKR memiliki sejumlah manfaat penting. Selain menjadi bukti asal-usul kayu yang sah dan melindungi petani dari tuduhan pembalakan liar, dokumen tersebut juga membantu tertib administrasi terkait jenis, volume, serta distribusi kayu.
“Data yang terkumpul dari penatausahaan ini juga menjadi dasar untuk memantau tren pasar kayu dan mendukung akses pemasaran ke industri yang mensyaratkan legalitas bahan baku,” kata Riska.
Ia menambahkan, bagi Kelompok Tani Hutan (KTH), administrasi yang tertib dapat membantu perencanaan usaha kehutanan secara lebih terukur, termasuk dalam menghitung hasil ekonomi dan menyusun program penanaman kembali.
Untuk memperoleh SAKR, masyarakat cukup menyiapkan dokumen kepemilikan lahan yang sah seperti sertifikat tanah, Akta Jual Beli (AJB), Persil, maupun Letter C. Dokumen tersebut memuat informasi pengirim, tujuan pengiriman, kendaraan angkut, jenis kayu, hingga volume kayu yang dibawa.
Blangko SAKR dapat diperoleh secara gratis melalui kantor CDK maupun diunduh secara mandiri. Dokumen tersebut juga dapat ditulis tangan sesuai format yang telah ditetapkan. Masa berlaku SAKR menyesuaikan dengan jarak tempuh pengiriman kayu.
Meski sistem telah dipermudah, CDK Wilayah Jember mengakui masih terdapat sejumlah tantangan di lapangan. Salah satunya adalah keterbatasan pemahaman petani mengenai teknik pengukuran volume kayu sesuai standar nasional.
Selain itu, banyak petani yang masih mengelola usaha kehutanan dalam skala kecil dan bergantung pada tengkulak dalam proses pemasaran maupun pengurusan administrasi.
Untuk mengatasi hal tersebut, CDK Wilayah Jember secara rutin memberikan bimbingan teknis kepada petani terkait pengukuran volume kayu, taksasi tegakan, hingga teknik pemotongan yang sesuai kebutuhan industri.
Di sisi lain, pembinaan juga dilakukan kepada pelaku industri pengolahan kayu agar turut mendampingi petani mitra dalam memenuhi aspek legalitas. CDK bahkan memfasilitasi kegiatan temu usaha yang mempertemukan petani langsung dengan industri pengolahan guna memperpendek rantai distribusi.
Menutup dialog, Mathapi mengingatkan bahwa SAKR wajib dibuat dalam dua rangkap. Satu lembar harus menyertai pengangkutan kayu selama perjalanan, sedangkan satu lembar lainnya disimpan sebagai arsip pemilik lahan.
“Dengan administrasi yang tertib dan sederhana, kami berharap pengelolaan hutan rakyat semakin baik, legalitas hasil hutan terjamin, dan kesejahteraan petani dapat meningkat,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....