Modifikasi Pelat Nomor Seperti Ini Bisa Kena Tilang

  • 10 Jun 2026 09:01 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID - Jember, Pelat nomor kendaraan bukan sekadar identitas, tetapi juga bagian dari administrasi dan penegakan hukum lalu lintas. Namun, masih banyak pengendara yang memodifikasi pelat nomor agar terlihat unik atau lebih menarik secara visual. Padahal, sejumlah bentuk modifikasi pelat nomor dilarang dan dapat berujung pada sanksi tilang hingga denda.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, dalam keterangan yang dimuat pada 5 Juni 2025 di situs www.korlantas.polri.go.id, menegaskan bahwa pelat nomor yang tidak sesuai spesifikasi akan menyulitkan proses identifikasi kendaraan. "Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dan dapat terbaca dengan jelas." ujar beliau.

Kepolisian mengingatkan bahwa pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dan dapat terbaca dengan jelas oleh petugas maupun kamera tilang elektronik (ETLE). Berikut adalah beberaoa beberapa hal yang termasuk pelanggaran dalam pemasangan plat nomer:

1. Mengubah Bentuk dan Jenis Huruf

Salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah mengganti bentuk huruf dan angka pada pelat nomor menjadi lebih artistik atau menyerupai karakter tertentu.

Akibatnya, identitas kendaraan menjadi sulit dibaca dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

2. Menggunakan Pelat Nomor Variasi Tidak Resmi

Sebagian pemilik kendaraan mengganti pelat resmi dengan pelat variasi yang dibuat sendiri, baik menggunakan bahan akrilik maupun desain khusus.

Padahal, pelat nomor yang sah harus diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memenuhi ketentuan ukuran, warna, serta bentuk huruf yang berlaku.

3. Menutup Sebagian Angka atau Huruf

Ada pula pengendara yang sengaja menutupi sebagian nomor menggunakan stiker, mika gelap, aksesori, bahkan lumpur agar tidak terbaca kamera ETLE.

Tindakan ini termasuk pelanggaran karena menghilangkan fungsi utama pelat nomor sebagai identitas kendaraan.

4. Mengubah Warna Pelat Tanpa Izin

Warna pelat kendaraan telah ditentukan berdasarkan jenis kendaraan dan peruntukannya. Mengubah warna pelat secara sembarangan tanpa izin resmi dapat dianggap sebagai pelanggaran administrasi kendaraan bermotor.

5. Memasang Pelat Nomor Tidak pada Tempatnya

Pelat nomor wajib dipasang pada posisi yang telah ditentukan, baik di bagian depan maupun belakang kendaraan. Memasang pelat di lokasi yang tidak semestinya atau dengan sudut tertentu sehingga sulit dibaca juga dapat dikenakan sanksi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Selain itu, kendaraan juga dapat ditilang apabila petugas menemukan adanya modifikasi yang membuat pelat nomor tidak sesuai standar resmi.

Memodifikasi pelat nomor kendaraan mungkin terlihat menarik bagi sebagian orang, tetapi jika tidak sesuai aturan dapat berujung pada sanksi hukum. Mulai dari mengganti bentuk huruf, menutup angka, hingga menggunakan pelat variasi tidak resmi termasuk pelanggaran yang dapat dikenakan tilang dan denda. Karena itu, pemilik kendaraan disarankan tetap menggunakan pelat nomor resmi sesuai ketentuan agar terhindar dari masalah saat berkendara.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....