Satgas Tertibkan Reklame dan Spanduk Tak Berizin di Jember
- 12 Feb 2026 04:03 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember kembali menertibkan reklame, baliho, dan spanduk yang tidak mengantongi izin. Operasi yang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang ini telah memasuki tahap kedua dengan menyasar kawasan strategis pusat kota.
Penertiban difokuskan di wilayah Segitiga Emas Jember, terutama di Jalan Gajah Mada, Jalan Sultan Agung, serta Jalan Jawa dan sekitarnya. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk nyata implementasi gerakan Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah), sebagaimana instruksi Presiden RI guna mempercantik wajah kota di seluruh Indonesia.
Kawasan tersebut dinilai menjadi titik dengan kepadatan media promosi luar ruang yang cukup tinggi.
Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, mengatakan operasi ini merupakan bagian dari upaya penataan kota agar lebih tertib dan nyaman dipandang.
Selain itu, langkah ini juga menjadi tindak lanjut arahan pimpinan daerah dalam mendukung gerakan kota yang aman, sehat, bersih, dan indah.
“Untuk reklame yang tidak berizin, langsung kami tindak di lokasi. Kami tutup dan pasangi stiker sebagai tanda penertiban resmi dari Satgas bersama Bapenda,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan, Jalan Jawa menjadi salah satu titik dengan temuan pelanggaran terbanyak. Sejumlah billboard dan media promosi diketahui dipasang tanpa izin yang sah.
“Fokus utama kita ada di tiga titik besar, yaitu Jalan Gajah Mada dan Jalan Sultan Agung. Termasuk di Jalan Jawa, sekitar kampus," ujar Bambang.
Operasi ini melibatkan lintas organisasi perangkat daerah, di antaranya Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perhubungan, Dinas PU Cipta Karya, serta DPMPTSP.
Pemkab Jember berharap pelaku usaha lebih tertib dalam mengurus perizinan reklame. Selain berkaitan dengan potensi pendapatan daerah, penataan ini dinilai penting untuk menjaga wajah kota agar tidak semrawut oleh iklan luar ruang ilegal.
"Selain untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), langkah ini krusial untuk memastikan tata ruang Jember tetap tertata dan tidak semrawut oleh iklan luar ruang yang ilegal," tambahnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....