Hutan Lestari Jadi Penyangga Kehidupan dan Sumber Penghidupan Masyarakat

  • 28 Sep 2026 18:19 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember – Kelestarian hutan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan pepohonan dan ekosistem di dalamnya, tetapi juga menyangkut kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari kawasan hutan. Fungsi ekologis dan ekonomi tersebut membuat pengelolaan hutan secara lestari menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus kesejahteraan masyarakat.

Penyuluh Kehutanan Terampil Cabang Dinas Kehutanan Wilayah Jember, Indra Lestari Popang menjelaskan bahwa manfaat hutan tidak hanya dirasakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Hutan juga memiliki fungsi ekologis yang berdampak lebih luas, termasuk menyediakan air, oksigen, serta membantu mengurangi risiko banjir dan longsor.

“Hutan itu penyangga kehidupan, bukan cuma ekosistem yang ada di dalamnya, tapi juga kita manusia yang mungkin bahkan bisa dibilang itu jauh dari kawasan hutan, tapi penyangga kehidupan kita juga ternyata,” ujar Indra dalam siaran Green Radio Pro 1 Jember, Sabtu, 22 Agustus 2026.

Menurutnya, keberadaan hutan menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan masyarakat yang secara langsung menggantungkan kehidupan dari kawasan tersebut.

Kasim, yang mewakili Kelompok Tani Hutan (KTH) Sumber Kembang Mandiri, mengatakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan merasakan langsung manfaat kelestarian kawasan. Selain menjadi penyangga kehidupan, hutan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menjalankan kegiatan ekonomi.

“Kami merasakan sendiri betapa pentingnya sebuah hutan secara terlestarikan. Karena apa? Di samping untuk penyangga kehidupan, kita beraktivitas untuk mencari nafkah di sekitarnya,” kata Kasim dalam program siaran yang sama.

Ia menambahkan, kelompoknya menanam sejumlah tanaman seperti kopi, durian, dan petai. Selain memberikan manfaat ekonomi, penanaman tersebut juga berkaitan dengan kondisi ekologis kawasan, termasuk keberadaan sumber air.

“Dampak akibat dari penanaman di hutan tersebut itu dampak secara ekonominya bisa meningkatkan kesejahteraan di sekitarnya, pedagang-pedagang di sekitarnya juga itu,” ujarnya.

Hal serupa disampaikan Muhammad Nurul Faton dari KTH Santoso Lestari yang berada di Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, di lereng Argopuro. Menurutnya, keberadaan Hutan Rakyat memiliki hubungan langsung dengan kehidupan masyarakat setempat.

“Kalau semisal hutan itu gundul atau apa, kita langsung terkena dampaknya Bu, soalnya di area pemukiman kita itu adalah Hutan Rakyat,” ujar Faton.

Ia bahkan menyebut hutan sebagai bagian dari sumber penghidupan masyarakat. Di kawasan Hutan Rakyat tersebut, warga menanam berbagai jenis pohon dan memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk tanaman yang memiliki nilai manfaat, seperti kopi dan rempah-rempah.

Faton menjelaskan, pola tanam yang diterapkan di kelompoknya menggunakan sistem tumpangsari. Tanaman kayu keras dan tanaman buah ditanam pada bagian atas, sedangkan bagian bawah dimanfaatkan untuk kopi serta sejumlah tanaman rempah seperti kunyit, jahe, dan serai.

Jenis pohon yang ditanam juga beragam, antara lain sengon, durian, mahoni, dan jati. Sementara di sekitar sungai, masyarakat tetap mempertahankan bambu yang menurut mereka berperan dalam menjaga sumber mata air.

Dalam program tersebut, Indra menjelaskan bahwa terdapat perbedaan status lahan antara Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) dan Hutan Rakyat. KPS mengelola kawasan hutan yang ditetapkan negara melalui akses legal dalam skema Perhutanan Sosial, sedangkan KTH Santoso Lestari mengelola lahan dengan status kepemilikan masyarakat.

“Kalau hutan itu kan yang didominasi pepohonan nggih. Nah, kalau Pak Kasim ini dari KPS itu statusnya adalah kawasan hutan yang ditetapkan oleh negara. Jadi mereka diberi akses legalitas untuk mengelola kawasan hutan dan memanfaatkan hasil yang ada di dalamnya secara lestari tentunya,” jelas Indra.

Sementara Hutan Rakyat, menurutnya, berada pada lahan dengan status hak kepemilikan. Meski status lahannya berbeda, keduanya sama-sama berkontribusi terhadap tutupan lahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dalam pengelolaannya, Kasim menegaskan bahwa legalitas melalui Perhutanan Sosial bukan berarti masyarakat bebas menggunakan kawasan tanpa batas. Pengelolaan tetap harus mengikuti aturan kehutanan dan memperhatikan aspek ekologi, ekonomi, serta sosial.

Indra juga menjelaskan bahwa pendampingan penyuluh kehutanan dilakukan sejak tahap perencanaan, pemahaman aturan di kawasan hutan, pengembangan kemitraan dan usaha, hingga perizinan produk serta pemasaran hasil kelompok.

Dengan pola tersebut, pengelolaan hutan diharapkan tidak berhenti pada upaya mempertahankan tutupan pohon, tetapi juga mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....