Empat SPPG Banyuwangi Disuspend Permanen karena Langgar Keamanan Pangan

  • 14 Agt 2026 19:47 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Banyuwangi – Empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Banyuwangi disuspend secara permanen karena dinilai melanggar standar operasional prosedur (SOP) keamanan pangan. Keempat dapur tersebut dipastikan tidak lagi beroperasi setelah tidak melakukan perbaikan hingga batas waktu yang diberikan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil pengawasan BGN terhadap 5 SPPG yang sebelumnya berstatus suspend. Dari jumlah tersebut, hanya SPPG Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, yang status suspend-nya telah dicabut.

“Dari pengawasan BGN, informasinya ada pelanggaran SOP keamanan pangan dan tidak melakukan perbaikan setelah diberi tenggat waktu. Sedangkan 4 SPPG di Banyuwangi disuspend permanen atau tidak beroperasi lagi,” ujar Amir.

Empat SPPG yang mendapat suspend permanen masing-masing berada di Desa Jajag, Kecamatan Gambiran; Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh; Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar; serta Desa Tamansari, Kecamatan Licin.

Status suspend permanen diberikan setelah pengelola tidak memenuhi perbaikan yang dipersyaratkan dalam tenggat waktu yang telah ditentukan. Pelanggaran SOP keamanan pangan menjadi dasar evaluasi terhadap keberlanjutan operasional keempat SPPG tersebut.

Sementara itu, SPPG Kalibaruwetan menjadi satu-satunya dapur yang mendapatkan pencabutan status suspend. Amir mengatakan, perubahan status tersebut berlaku sejak 10 Agustus 2026.

“Perkembangan terbaru per 10 Agustus 2026, SPPG Kalibaruwetan di Kecamatan Kalibaru telah dicabut status suspend oleh BGN,” kata Amir

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....