Dirlantas Polda Jatim Tindak 150 Truk Sumbu Tiga saat Mudik
- 18 Mar 2026 18:00 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Banyuwangi – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur menindak tegas pengemudi truk sumbu tiga, yang nekat beroperasi saat masa pembatasan angkutan barang sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Pembatasan tersebut berlaku selama periode arus mudik dan balik Lebaran, yakni 13 hingga 29 Maret 2026.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan sejak pemberlakuan aturan pada 13 Maret 2026, pihaknya telah menindak sekitar 150 pengemudi truk sumbu tiga. Penindakan dilakukan dalam bentuk tilang serta pengalihan kendaraan ke lokasi tertentu.
“Sejak pemberlakuan SKB pada 13 Maret, sudah ada 150 pengemudi yang kami tindak dengan tilang. Beberapa kendaraan juga kami kembalikan ke perusahaan dan ada yang ditahan di pos-pos,” ujar Iwan, saat memnatau arus mudik di Palbuhan ASDP Ketapang Banyuwangi, Rabu, 18 Maret 2026.
Ia menegaskan, tindakan tegas dilakukan karena masih banyak truk sumbu tiga yang nekat beroperasi di tengah pembatasan. Padahal, keberadaan kendaraan tersebut disinyalir menjadi salah satu penyebab kemacetan di sejumlah titik selama arus mudik dan balik Lebaran 2026.
"Untuk tahpa awal kita tilang pengemudi dan kendaraanya, setelah evaluasi bisa jadi perusahaanya logistiknya," ucap Iwan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan sangat penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas. Terlebih, volume kendaraan meningkat signifikan selama periode mudik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....