Jelang Mudik, Kendaraan Sumbu 3 Dilarang Beroperasi
- 22 Mar 2025 23:13 WIB
- Jember
KBRN, Banyuwangi: Pemerintah akan memberlakukan larangan operasional bagi kendaraan besar (sumbu tiga) mulai Senin 24 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi peningkatan signifikan volume kendaraan selama periode angkutan lebaran, sekaligus memperlancar arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Larangan ini akan berlaku untuk jenis kendaraan besar seperti truk pengangkut barang dan sejenisnya. Namun, ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau bahan bakar.
Kasatlantas Polresta Banyuwangi, Kompol Elang Prasetyo, menjelaskan bahwa larangan operasi kendaraan besar ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Dirjen dan Korlantas Polri terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2025. Larangan truk angkutan besar atau sumbu lebih dari 3 di mulai Senin 24 Maret 2025 sampai dengan Selasa 8 April 2025.
"Pelarangan ini dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan dan kemacetan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran," ujar Kompol Elang Prasetyo, Sabtu (22/3/2025).
Dengan adanya larangan ini, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih lancar dan aman bagi para pemudik. Polresta Banyuwangi mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pengemudi kendaraan besar untuk mematuhi peraturan ini demi kelancaran bersama.
"Kami memprediksi adanya lonjakan volume kendaraan yang signifikan, sehingga perlu adanya pembatasan operasional kendaraan besar," kata Elang.
Jika ada kendaraan truk besar yang melanggar, Polresta Banyuwangi akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....