Kejari Banyuwangi Optimalkan Media Sosial,Sebagai Sarana Pelayanan Hukum
- 14 Nov 2025 22:38 WIB
- Jember
KBRN, Jember: Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi hadir menjadi garda terdepan dalam memastikan bahwa setiap anak mendapat pemenuhan hak asasinya, termasuk melalui pengajuan permohonan perwalian di hadapan pengadilan.
Dalam program dialog khusus jaksa menyapa yang disiarkan langsung di Programa 1 Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Jember (PRO 1 LPP RRI Jember) bersama Kejari Banyuwangi, Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum pada bidang Perdata dan Tata Usaha, Himawan Sutanto, S.H., M.Kn., dan Kepala Subseksi I, Ilham Pratama Fatmadiansyah, S.H., sebagai narasumber dalam dialog ini dengan topik “upaya perlindungan hak anak melalui permohonan perwalian oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN)”, Studio PRO 1 RRI Jember, Jumat (14/11/2025).
Himawan menyampaikan kepada masyarakat khususnya warga Banyuwangi “Melalui program pelayanan hukum kepada masyarakat, yang mungkin ada sesuatu atau keinginan untuk diselesaikan. Masyarakat bisa datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi maupun melalui beberapa platform media sosial yang kita miliki, untuk kita diskusikan, kita berikan bentuk pelayanan hukum melalui konsultasi hukum” ungkapnya.
Program pelayanan hukum yang diberikan oleh Kejari Banyuwangi kepada masyarakat, tidak dipungut biaya. Khususnya masyarakat Banyuwangi, dapat langsung mendapat pelayanan ini. Selain secara tatap muka dan komunikasi di media sosial, masyarakat juga dapat memanfaatkan sarana call center yang tercantum pada platform media sosial resmi Kejari Banyuwangi.