Advokasi Perda KTR, FKM UNEJ Gandeng Dinkes Jember
- 28 Okt 2025 13:27 WIB
- Jember
KBRN, Jember : Tim Advokasi Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Jember (FKM UNEJ) melaksanakan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan menyerahkan Draf Naskah Akademik serta Draf Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Jember. Pertemuan berlangsung di Kantor Dinas Kesehatan pada Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen penerapan KTR di tujuh tatanan kawasan, sekaligus mensosialisasikan urgensi kebijakan tersebut. Draf yang diserahkan merupakan hasil kajian akademik dari tim FKM UNEJ yang dipimpin oleh Dr. Nuryadi, S.KM., M.Kes., bersama dua anggota, Ricko Pratama Ridzkyanto, S.KM., M.Kes., dan Iken Nafikadini, S.KM., M.Kes. Tim Advokasi FKM UNEJ diterima oleh Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember, Akhmad Helmi Luqman, S.Sos., yang juga mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Jember. Turut hadir pula dr. Rita Wahyuningsih selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit serta Artiantyo Wirjo Utomo, S.Psi., M.M., Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Dalam audiensi, Dr. Nuryadi menjelaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah larangan total terhadap aktivitas merokok, melainkan pengaturan agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di kawasan tertentu. Tujuannya adalah melindungi masyarakat non-perokok dari paparan asap rokok. Adapun tujuh tatanan KTR mencakup fasilitas kesehatan, tempat belajar, area bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan area umum tertentu. Program advokasi ini merupakan bagian dari hibah Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (PEBS FEB UI). Menanggapi inisiatif tersebut, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jember menyampaikan apresiasi dan komitmen untuk menindaklanjuti hasil audiensi. “Kami menyambut baik draf ini sebagai langkah positif bagi perlindungan kesehatan masyarakat Jember,” ujar Akhmad Helmi. Ia menegaskan bahwa tahap berikutnya adalah mengintegrasikan rancangan tersebut dengan program dan kelompok kerja terkait di lingkungan Pemkab Jember.