Polres Jakbar Bongkar Clandestine Lab Etomidate di PIK 2, WN China Diamankan
- 30 Sep 2026 19:34 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan clandestine laboratory atau laboratorium ilegal yang memproduksi narkotika jenis etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang warga negara China berinisial CF (27) serta menyita bahan baku, peralatan produksi, dan ribuan cartridge atau pods yang diduga berisi cairan etomidate.
“Ya benar, kami baru saja mengungkap Clandestine Lab di sebuah perumahan di Cluster Hawai Cove 6 kawasan PIK 2, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.
Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A Sambo menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Slipi, Palmerah, Jakarta Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan observasi dan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba.
“Petugas kemudian mengamankan CF pada Senin malam (21/9/2026) di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat diamankan, CF sedang bersama dua warga negara China lainnya berinisial ZD dan YX,” kata Vernal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterkaitan ZD dan YX dengan barang bukti yang kemudian ditemukan dari CF.
Dari lokasi penangkapan, polisi mengamankan 22 ikat plastik berisi bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna hitam.
“Saat diperiksa, CF mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di lokasi yang tidak jauh dari tempat penangkapan,” ungkap Vernal.
Petugas, kata Vernal, kemudian membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 dan melakukan penggeledahan. Di rumah tersebut, polisi menemukan sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi pods etomidate.
“Barang bukti yang diamankan antara lain 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram dan 22 botol cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter,” tuturnya.
Polisi juga menemukan sejumlah botol berisi sisa cairan yang diduga etomidate dengan berbagai ukuran, serta peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi. Peralatan tersebut di antaranya ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital.
Selain itu, petugas menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pods yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam berbagai kemasan.
“Dari keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan CF dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pods yang berisi narkotika jenis etomidate,” kata Vernal.
Vernal mengatakan CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seorang pria berinisial AC. Orang tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Berdasarkan pemeriksaan, CF yang sebelumnya tinggal di Fujian, China, mengenal AC melalui media sosial TikTok. CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar.
“Komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi Telegram. CF kemudian datang ke Indonesia sekitar akhir Agustus 2026,” ungkap Vernal.
Setelah berada di Indonesia, CF mengaku mendapat arahan dari AC untuk mempelajari proses pembuatan pods etomidate melalui komunikasi jarak jauh. Ia kemudian diarahkan menempati rumah yang telah disewa AC di Cluster Hawai Cove 6.
Di rumah tersebut, bahan-bahan yang digunakan untuk aktivitas produksi telah tersedia.
“CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah sebesar 5.000 RMB atau sekitar 13,3 juta rupiah. Namun, sebelum menerima upah tersebut, CF lebih dulu diamankan polisi,” kata Vernal.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami jaringan tersebut. Polisi juga memburu AC yang telah ditetapkan sebagai DPO, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan jaringan distribusi barang terlarang tersebut.
Terhadap tersangka CF, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait penggolongan narkotika sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 610 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan II dengan berat lebih dari 5 gram. UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....