Polres Jakbar Ungkap Modus Baru Narkoba, Cairan PINACA Disemprotkan ke Rokok

  • 18 Sep 2026 19:05 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus baru terkait peredaran narkoba menggunakan cairan yang mengandung MDMB PINACA.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial NK, RL, MR, dan IN. Mereka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pendana, penyedia tempat, hingga produsen.

Para pelaku pun mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Mereka kemudian diamankan di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi menjelaskan, modus pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan menyemprotkan cairan tersebut ke rokok atau tembakau biasa.

Sehingga, rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba menjadi mengandung zat narkotika.

“Ini adalah modus-modus baru. Mereka menggunakan zat kimia yang disebut PINACA untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu sudah mengandung narkoba,” kata Nasriadi kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.

Nasriadi mengungkap, berdasarkan pengakuan pelaku, modal yang dikeluarkan untuk menjalankan aksinya itu hanya sekitar Rp21 juta, sementara keuntungan yang diperoleh disebut mencapai ratusan juta rupiah.

“Makanya kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar dan bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa, dan kita telah selamatkan,” katanya.

Ia membeberkan, para tersangka mulanya membeli bahan awal atau bibit cairan melalui salah satu akun media sosial.

Ia menyebut, pemilik akun tersebut juga memberikan panduan kepada 4 tersangka mengenai proses pengembangan dan pencampuran bahan melalui komunikasi online.

“Bibit kecil itulah yang mereka jadikan modal, kemudian dikembangkan. Mereka diajarkan secara online, baik melalui chat maupun video, untuk memproduksi narkoba baru ini,” jelas Nasriadi.

Menurut Nasriadi, dalam menjalankan aksinya para tersangka menawarkan dua jenis produk yang berbeda.

Produk pertama, kata Nasriadi, para tersangka menawarkan cairan yang dapat digunakan untuk dicampurkan ke rokok atau tembakau. Kedua, tembakau yang telah dicampur dengan cairan tersebut dan siap digunakan.

“Ini sangat-sangat berbahaya karena cairan tersebut ketika ada konsumen menggunakan kemudian menghisap rokok biasa yang dicampurkan dengan cairan tersebut, disemprotkan atau disuntikkan, itu sudah mengandung narkoba,” tegasnya.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sejumlah botol berisi cairan dengan ukuran berbeda. Menurut Nasriadi, para tersangka memasarkan produknya secara online.

“Yes, dia jualnya lewat online atau kepada customer-customer yang sudah berkomunikasi secara pribadi kepada kepada mereka,” kata Nasriadi.

“Artinya memang mereka menggunakan market gelap, jadi dia jual online-nya pun terbatas. Jadi mereka betul-betul tertutup namun alhamdulillah penyidik kita dari Sat Narkoba bisa mengungkap ini,” sambungnya.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjual sekitar 500 gram produk. Kapolres menegaskan hingga kini pihaknya masih menelusuri pihak-pihak yang telah membeli dan menerima barang tersebut.

“Kita masih mencari mereka menjual ke mana. Mudah-mudahan kita bisa menangkap pembelinya, sehingga barang ini tidak tersebar di masyarakat,” ujar Nasriadi.

Saat ini, petugas juga masih memburu pemilik akun media sosial yang menjadi pemasok bahan sekaligus pihak yang mengajarkan proses pembuatan kepada para tersangka.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....