Pasutri Ditangkap Polres Jakbar, Polisi Sita 165,4 Gram Sabu

  • 18 Sep 2026 21:47 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial YM dan PI terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Keduanya ditangkap bersama 20 paket narkotika jenis sabu dengan total berat netto 165,4 gram dalam sebuah rumah kos di wilayah Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penindakan pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah kos di Jalan Komarudin Lama Gang Al Huda RT 004/005, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

“Dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas mengamankan dua pelaku berinisial YM dan PI serta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Jumat, 18 September 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 20 paket sabu yang dikemas dalam dua plastik klip berukuran sedang.

Plastik pertama berisi 10 paket dengan berat netto 97,8 gram, sedangkan plastik kedua berisi 10 paket dengan berat netto 67,6 gram.

“Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, alat bantu isap berupa pipet kaca dan bong, satu tas, satu unit sepeda motor Yamaha Filano warna putih, serta dua unit telepon seluler,” ungkapnya.

Vernal mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Operasi Nila Jaya 2026 yang digelar untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan rangkaian kegiatan Operasi Nila Jaya 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 15 hari, mulai 11 September 2026 pukul 00.00 WIB sampai dengan 25 September 2026,” jelasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan Narkotika Golongan I sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....