Proyek Padel Disegel di Meruya Tetap Berjalan, DPRD DKI Dorong Tahap Pembongkaran

  • 22 Sep 2026 02:41 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pembangunan lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, yang diduga tetap berjalan meski telah disegel Pemprov DKI Jakarta, dibahas dalam Rapat Audiensi Komisi A DPRD DKI Jakarta, pada Senin, 21 September 2026.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, membawa persoalan tersebut ke rapat setelah dirinya menemukan pembangunan masih berlangsung saat melakukan peninjauan lapangan pada 26 Agustus 2026.

Saat peninjauan, Kevin menyebut sekitar 80 persen bangunan telah berdiri. Ia juga menemukan keterangan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemda dan dalam kondisi tersegel.

“Artinya, segel merah. Segel merah itu bisa terjadi setelah sudah SP 3 kali. Surat peringatan satu, surat peringatan dua, surat peringatan tiga, sampai diterbitkan segel merah. Artinya, ketika segel merah, di situ sudah jelas pembangunannya harus dihentikan,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Selasa, 22 September 2026.

Kevin mengatakan, dirinya sebelumnya sudah meminta penjelasan kepada sejumlah perangkat Pemprov DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Surat permintaan klarifikasi dikirimkan kepada Wali Kota Jakarta Barat, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Jakarta Asset Management Centre (JAMC), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Satpol PP.

Namun, menurut Kevin, tanggapan surat tersebut tidak diterima sesuai batas waktu yang diminta. Karena itu, ia membawa persoalan tersebut ke Komisi A DPRD DKI Jakarta.

“Bagi saya ini adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Maka, saya mengirim surat kepada beberapa pihak. Mulai dari walikota, kemudian BPAD, kemudian JAMC, kemudian Dinas Citata, Satpol PP. Saya minta konfirmasi apa yang terjadi,” ujarnya.

“Bahannya baru saya terima sekarang. Padahal, saya mengirim suratnya tanggal 29 Agustus. Dan saya meminta dalam waktu tujuh hari, tetapi tidak digubris. Nah bayangkan, maka dari itu saya merasa perlu kasus ini dibawa ke Komisi A,” tambahnya.

Dalam rapat audiensi yang menghadirkan Pemerintah Kota Jakarta Barat, Dinas Citata, Satpol PP, dan sejumlah pihak terkait, Kevin mendapatkan penjelasan mengenai persoalan perizinan pembangunan tersebut.

Dalam rapat, kata Kevin, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menjelaskan bahwa pembangunan awalnya mengacu pada perjanjian untuk mendirikan bangunan di atas lahan seluas 1.860 meter persegi. Namun, pembangunan lapangan padel disebut melebihi luas yang telah disepakati.

Menurut Kevin, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi karena terdapat pihak yang tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian.

“Tadi kita dengar, bahwa terjadi wanprestasi dari Biro Hukum. Bahwa perjanjian yang awalnya disepakati kedua belah pihak adalah seluas 1.860 meter. Nah ada satu pihak yang lalai yaitu pembangun, yaitu kategorinya sudah masuk wanprestasi. Atas dasar wanprestasi itu lah ditemukan kecacatan hukum,” jelasnya.

Selain persoalan perjanjian, rapat juga membahas dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Berdasarkan penjelasan Biro Hukum, pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi hingga pembongkaran bagian bangunan yang tidak sesuai ketentuan.

“Nah yang kedua, sebenarnya ada juga rekomendasi dari pihak hukum bahwa dari sisi pelanggaran PBG-nya tadi, bahwa ada ketentuan sanksi terakhirnya adalah pembongkaran,” ujarnya.

Kevin mengatakan hasil pembahasan tersebut menunjukkan persoalan pembangunan telah memasuki tahap yang memungkinkan penerapan sanksi lebih lanjut.

Komisi A, kata Kevin, akan mendorong Pemprov DKI Jakarta menegakkan ketentuan yang berlaku.

“Dari diskusi tadi kita baru tahu bahwa terjadi bentuk pelanggarannya sudah masuk ke kategori tahap akhir. Maka dari itu, rekomendasi dari Komisi A tadi disampaikan bahwa kita harus patuhi aturan, tegakkan aturan, jangan sampai pemerintah daerah tidak punya kewibawaan dalam hal ini,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....