Segel Merah Raib, Proyek Padel Tak Berizin di Aset Pemprov Tetap Dilanjut

  • 27 Agt 2026 06:12 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Anggota DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menemukan pembangunan padel masih berlangsung di lahan aset Pemprov DKI di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat pada 26 Agustus 2026.
  • Bangunan tersebut telah disegel merah pada 23 Mei 2026 karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
  • Temuan ini mengindikasikan pelanggaran terhadap regulasi perizinan konstruksi dan potensi penyalahgunaan aset daerah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu menemukan aktivitas pembangunan padel yang masih berlangsung di lahan aset Pemprov DKI di RW 10 Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Padahal, menurut Kevin, pemerintah setempat sebelumnya telah menyatakan bangunan tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan telah disegel merah pada 23 Mei 2026.

Saat Kevin meninjau lokasi tersebut, dirinya tidak menemukan segel merah yang sebelumnya sudah dipasang.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan bangunan belum berizin. Pemerintah sudah mengeluarkan SP1, SP2, SP3, Surat Perintah Penghentian, lalu memasang segel merah,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Kamis, 27 Agustus 2026.

“Namun, lebih dari tiga bulan kemudian, segelnya tidak terlihat dan proyeknya justru terus dibangun. Pertanyaannya: siapa yang mencabut segel, siapa yang membiarkan pekerjaan berlangsung, dan siapa yang bertanggung jawab?” sambungnya.

Di lokasi pun, Kevin melihat ada sekitar 14 orang yang masih bekerja. Bahkan, menurut keterangan salah satu pekerja, proyek lapangan padel tersebut ditargetkan selesai dalam dua bulan.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Segel resmi pemerintah bukan dekorasi. Kalau bisa hilang sementara pembangunan terus berjalan, yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, melainkan wibawa hukum dan kredibilitas Pemprov DKI,” tegasnya.

Kevin mengaku telah menghubungi pihak kecamatan dan kelurahan ketika berada di lokasi. Menurutnya, pejabat yang dihubungi mengaku belum mengetahui kondisi terbaru pembangunan tersebut.

Ia mempertanyakan pengawasan terhadap proyek tersebut, mengingat pembangunan dilakukan untuk delapan lapangan di tengah kawasan permukiman.

“Pembangunan delapan lapangan di tengah permukiman bukan kegiatan kecil yang mudah luput dari pandangan. Pergantian pejabat juga tidak boleh memutus tanggung jawab institusi. Saya mempertanyakan bagaimana fungsi pengawasan kelurahan, kecamatan, CKTRP, Satpol PP, dan pengelola aset selama lebih dari tiga bulan,” katanya.

Selain persoalan perizinan dan pembangunan, Kevin juga mempertanyakan pemanfaatan lahan tersebut. Di sekitar lokasi, ia menemukan sejumlah gerobak sampah berada di luar area serta kendaraan operasional kebersihan.

Kevin mengatakan, berdasarkan informasi warga, lahan tersebut sebelumnya digunakan sebagai tempat penampungan sampah sementara.

Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan status fungsi lahan sebelumnya, dasar pemanfaatan baru, serta solusi terhadap layanan persampahan di kawasan tersebut melalui dokumen resmi.

“Jangan sampai aset publik berubah menjadi fasilitas komersial, sementara kebutuhan dasar warga justru terdorong ke pinggir jalan. Pemprov harus menjelaskan siapa penyewanya, berapa nilai dan masa sewanya, bagaimana mitra dipilih, apakah uang sewanya masuk kas daerah, serta apa manfaat konkret yang diterima warga,” ujarnya.

Kevin juga menerima informasi dari warga mengenai adanya penolakan terhadap pembangunan tersebut dan dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam memberikan perlindungan terhadap proyek.

Namun, ia menegaskan informasi tersebut belum terverifikasi sehingga tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Meski demikian, menurut Kevin, informasi tersebut perlu diperiksa secara independen oleh pihak berwenang.

“Saya tidak akan menuduh orang tanpa bukti. Namun, ketika segel hilang, pekerjaan terus berjalan, dan pengawas wilayah mengaku tidak mengetahui, dugaan warga tidak boleh sekadar ditertawakan atau diabaikan. Inspektorat dan aparat berwenang harus memeriksa apakah ada pembiaran, kelalaian, atau intervensi pihak tertentu,” kata Kevin.

Kevin mendesak seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sampai status legalitas bangunan dan pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta dapat dipastikan.

Ia juga meminta seluruh dokumen terkait perizinan dan penyewaan aset dibuka secara transparan kepada masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta juga diberikan waktu tujuh hari untuk memberikan penjelasan resmi terkait hilangnya segel merah dan status perizinan proyek tersebut.

“Olahraga dan investasi harus didukung, tetapi tidak ada investasi yang boleh berdiri di atas aturan yang diabaikan. Jika proyek ini sudah sah, buka dokumennya. Jika belum, hentikan. Jika segel dilepas tanpa kewenangan, usut sampai tuntas,” tutup Kevin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....