DPRD DKI Desak Pembangunan Padel di Meruya Utara Jakbar Dihentikan

  • 31 Agt 2026 02:28 WIB
  •  Jakarta
Poin Utama
  • Kevin Wu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, mendesak Pemprov DKI menghentikan sementara operasional lapangan padel di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
  • Lapangan padel tersebut tidak boleh beroperasi karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan persyaratan wajib untuk pembangunan infrastruktur.
  • Lahan tempat pembangunan lapangan padel adalah milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, mendesak Pemprov DKI menghentikan sementara pembangunan dan operasional lapangan padel di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta di Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Pasalnya, menurut Kevin, pembangunan padel di lahan tersebut tidak boleh beroperasi lantaran belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kevin pun mengapresiasi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang menyatakan bahwa bangunan yang belum memiliki PBG tidak diperbolehkan beroperasi.

Namun, kata Kevin, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melarang operasional lapangan.

“Saya mengapresiasi sikap tegas Gubernur bahwa aturan berlaku bagi siapa pun. Tetapi yang harus dijawab bukan hanya boleh atau tidak boleh beroperasi,” kata Kevin saat dikonfirmasi, Senin, 31 Agustus 2026.

“Mengapa pembangunan di atas aset daerah dapat berjalan sebelum PBG dipenuhi, dan mengapa pekerjaan diduga tetap berlangsung setelah ada penertiban serta penyegelan?,” sambungnya.

Adapun sebelumnya, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) melalui UP Jakarta Asset Management Center (JAMC) menyatakan pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 4.000 meter persegi tersebut didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak mitra untuk jangka waktu lima tahun.

Pembayaran untuk pemanfaatan lahan tersebut juga disebut telah dilakukan untuk periode tersebut.

Namun, Kevin menegaskan keberadaan PKS tidak serta-merta menggantikan kewajiban untuk memenuhi berbagai ketentuan lainnya.

“PKS dan PBG adalah dua hal yang berbeda. Adanya perjanjian pemanfaatan aset tidak boleh menjadi karpet merah untuk memulai pembangunan tanpa seluruh persyaratan dipenuhi. Justru karena ini aset milik publik, prosesnya harus lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Kevin juga meminta BPAD dan UP JAMC membuka sejumlah dokumen terkait pemanfaatan aset tersebut kepada publik dan DPRD.

Dokumen yang diminta antara lain PKS, identitas mitra, metode pemilihan mitra, hasil penilaian aset, nilai kontribusi atau sewa, bukti pembayaran ke kas daerah, serta klausul evaluasi dan pemutusan kerja sama.

Selain itu, Kevin meminta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, Satpol PP, serta Kecamatan Kembangan menyampaikan kronologi lengkap mengenai proses perizinan dan pengawasan pembangunan.

Hal tersebut mencakup surat penertiban, penyegelan, hingga tindak lanjut yang dilakukan setelah penyegelan.

“Selama kesesuaian tata ruang, PBG, aspek keselamatan, lingkungan, parkir, drainase, kebisingan, dan dampaknya terhadap warga belum dinyatakan memenuhi ketentuan, pembangunan maupun operasional harus dihentikan sementara,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pernyataan bahwa lapangan padel tidak boleh beroperasi tidak seharusnya ditafsirkan sebagai izin untuk melanjutkan proses pembangunan.

“Jangan sampai pernyataan ‘tidak boleh beroperasi’ justru ditafsirkan sebagai pembenaran untuk meneruskan konstruksi,” tambah Kevin.

Untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara menyeluruh, Kevin mendorong DPRD DKI Jakarta menggelar rapat kerja atau rapat dengar pendapat.

Ia mengusulkan rapat melibatkan BPAD, UP JAMC, Satpol PP, dinas teknis, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Kembangan, Kelurahan Meruya Utara, pihak mitra, serta perwakilan warga.

Menurut Kevin, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi pemanfaatan aset milik Pemprov DKI Jakarta sekaligus memastikan seluruh ketentuan pembangunan dipenuhi.

“Target pengawasan kami jelas: dokumen dibuka, kegiatan dihentikan sementara sampai legalitas lengkap, kronologi dan penanggung jawab diperiksa, serta PKS dievaluasi,” ujarnya.

Dia menambahkan, apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran material, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dan peraturan, Pemprov DKI harus mengambil tindakan tegas.

“Apabila ditemukan pelanggaran material, konflik kepentingan, atau ketidakpatuhan terhadap isi perjanjian dan peraturan, Pemprov harus berani menjatuhkan sanksi sampai dengan menghentikan kerja sama,” tutup Kevin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....