Polres Jakbar Sita 458 Pods Isi Narkotika di Kelapa Gading, 1 Pelaku Diamankan
- 21 Sep 2026 19:36 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 458 cartridge atau pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas menangkap seorang pria berinisial RMM alias Tompel (28).
“Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan 458 buah cartridge/pods berisi narkotika jenis etomidate dengan total berat netto 1.145 mililiter,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, pada Senin, 21 September 2026.
Terpisah, Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penyalahgunaan cartridge atau pods yang diduga berisi etomidate.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sus 2 Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Jimi Farid Ma’aruf melakukan observasi dan penyelidikan,” kata Vernal.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi yang mengarah ke kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kemudian melakukan penindakan di salah satu jalan di kawasan tersebut.
“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RMM, di mana saat itu pelaku sedang membawa totebag besar yang berisi ratusan cartridge vape etomidate,” ujar Vernal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sebuah totebag kain berwarna cokelat. Di dalamnya, kata Vernal, terdapat dua totebag lainnya berwarna hijau dan merah.
“Dari dalam tas tersebut ditemukan 458 cartridge/pods yang diduga berisi narkotika jenis etomidate, terdiri dari berbagai kemasan, dengan total berat netto mencapai 1.145 mililiter,” jelas Vernal.
Selain barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler milik tersangka.
Dalam pemeriksaan awal, RMM mengaku memperoleh cartridge atau pods tersebut dari seorang pria berinisial D. Kini, petugas telah menetapkan D sebagai daftar pencarian orang atau DPO.
Penyidik juga mendalami pengakuan RMM yang menyebut telah tiga kali mengambil cartridge atau pods yang diduga berisi etomidate.
“Dari dua pengambilan sebelumnya, tersangka mengaku menerima imbalan masing-masing sebesar Rp8,5 juta dan Rp4,3 juta,” ungkap Vernal.
Sementara untuk pengambilan ketiga, RMM dijanjikan bonus sebesar Rp4 juta. Namun, imbalan tersebut belum sempat diterima karena tersangka lebih dahulu diamankan polisi.
Atas dugaan perbuatannya, RMM dipersangkakan dengan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka juga dijerat subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....