Polres Jakbar Musnahkan 1 Kilogram Sabu, 4.087 Ekstasi dan 208 Gram Ganja

  • 10 Sep 2026 13:55 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari 1.052 gram sabu, 4.087 butir pil ekstasi, serta 208 gram ganja, pada Rabu 9 September 2026. Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo mengatakan, pemusnahan itu merupakan bagian dari tahapan penyidikan sekaligus melengkapi administrasi perkara sebelum berkas dilimpahkan kepada kejaksaan.

“Bagi masyarakat yang mungkin belum mengetahui kenapa kegiatan pemusnahan barang bukti harus dilaksanakan, salah satu tujuannya agar barang bukti tersebut tidak disalahgunakan,” kata Avrilendy saat dikonfirmasi, pada Kamis 10 September 2026.

Adapun untuk menjaga transparansi dan memastikan barang bukti benar-benar dimusnahkan, proses tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak terkait. Beberapa di antaranya ialah perwakilan pengadilan, kejaksaan, serta pengawasan internal dari Propam.

“Kita memastikan barang bukti yang ada hari ini betul-betul kita musnahkan dengan benar,” kata Avrilendy.

Sebelum dimusnahkan, kata Avrilendy, kandungan pada barang bukti terlebih dahulu diperiksa oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. Setelah dipastikan kandungannya, narkotika tersebut dihancurkan menggunakan mesin blender.

Dalam prosesnya, barang bukti dicampurkan dengan air accu hingga tidak dapat digunakan kembali. Hasil penghancuran kemudian dibuang sebagai limbah sesuai prosedur yang berlaku.

“Selanjutnya, hasil penghancuran tersebut dimasukkan ke dalam limbah pembuangan sesuai prosedur,” ujarnya.

Avrilendy menegaskan, seluruh rangkaian pemusnahan dilakukan bersama pihak-pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain menjadi bagian dari proses penyidikan, pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan dapat mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat.

“Selain memberikan kepastian hukum terhadap barang bukti hasil pengungkapan perkara, pemusnahan juga menjadi upaya mencegah narkotika kembali beredar dan membahayakan masyarakat,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....