Polres Jakbar Bongkar Home Industry Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar

  • 12 Sep 2026 18:19 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis yang diproduksi melalui aktivitas home industry di kawasan Tangerang Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat tersangka, yakni MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.

Tiga tersangka, MR, IN, dan NK, diamankan pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.

Sementara AL ditangkap di rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan aktivitas produksi narkotika jenis tembakau sintetis.

“Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry narkotika jenis tembakau sintetis atau sinte,” ujar Nasriadi saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 September 2026.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Tangerang Selatan.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga petugas memperoleh keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.

“Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembuatan tembakau sintetis atau home industry,” kata Vernal.

Dari penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 botol ukuran delapan mililiter, 13 botol ukuran lima mililiter, 26 botol ukuran empat mililiter, serta delapan botol ukuran dua mililiter.

Selain itu, petugas juga menemukan tembakau sintetis yang telah dikemas dalam berbagai ukuran.

“Di antaranya 1 plastik klip dengan berat 58,6 gram, 9 plastik yang dilakban dengan total berat 36 gram, 35 plastik klip dengan total berat 28 gram, serta 4 plastik klip dengan total berat 3,2 gram,” ungkapnya.

Selain tembakau sintetis, Vernal mengungkap pihaknya juga menemukan 1 paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, lengkap dengan alat hisap dan pipet.

Tak hanya itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi turut diamankan, yakni dua gelas takar berukuran 250 dan 100 mililiter, satu suntik berukuran besar, dua suntik kecil, satu botol spray berkapasitas 500 mililiter, serta tiga timbangan digital.

Dari pemeriksaan awal, keempat tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka.

Vernal menjelaskan, bahan dasar atau biang sintetis diperoleh dari salah satu akun Instagram berinisial CR. Para tersangka membeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp21 juta.

“Uang pembelian biang sintetis sebesar Rp21 juta tersebut merupakan hasil patungan tersangka NK, AL, dan satu orang berinisial II yang saat ini masih berstatus DPO,” jelas Vernal.

Menurut Vernal, aktivitas pembuatan cairan dan tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.

“Dari 15 gram biang sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta, para tersangka dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis,” katanya.

Vernal menjelaskan, cairan tersebut pun kemudian dapat disemprotkan ke tembakau hingga menghasilkan sekitar 900 gram sampai satu kilogram tembakau sintetis.

Jika dikonversikan berdasarkan nilai peredaran yang disebutkan, hasil produksi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Cairan sintetis itu kemudian dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap lima mililiter,” ujar Vernal.

Saat ini, keempat tersangka berikut seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyebut pengungkapan tersebut berhasil mencegah peredaran narkotika yang diperkirakan dapat berdampak terhadap sekitar 1.250 jiwa.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....