Mahasiswa S2 Kenotariatan Ditangkap dalam Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis
- 18 Sep 2026 21:47 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Seorang mahasiswa S2 Kenotariatan berinisial AL (26) ditangkap polisi bersama tiga rekannya karena diduga terlibat dalam produksi dan peredaran gelap narkotika jenis tembakau sintetis.
Ketiga rekannya masing-masing berinisial MK (26), MR (25), dan IN (26). Keempatnya diamankan setelah polisi mengungkap aktivitas produksi hingga peredaran tembakau sintetis.
Dalam pemeriksaan, AL mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa S2 Kenotariatan dan belum bekerja.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi menanyakan aktivitasnya dalam konferensi pers, Jumat, 18 September 2026.
“Belum jadi notaris?” tanya Nasriadi kepada AL.
Pelaku kemudian menjawab bahwa dirinya belum bekerja. Ia mengaku memilih menjual tembakau sintetis karena tergiur keuntungan yang diperoleh dari aktivitas tersebut.
AL mengatakan ide untuk menjual tembakau sintetis dilakukan bersama tiga rekannya.
“Ide bersama, Pak,” kata AL menjawab pertanyaan Kapolres.
Sementara itu, salah satu tersangka lainnya, MK, mengaku memperoleh cairan PINACA dari sebuah akun media sosial Instagram.
“Awalnya terpampang di Snapgram,” kata MK di hadapan polisi.
Setelah melihat unggahan tersebut, MK kemudian menghubungi pemilik akun melalui direct message (DM) untuk menanyakan pembelian cairan PINACA.
Dalam komunikasi tersebut, pemilik akun tidak hanya memberikan informasi mengenai harga, tetapi juga menjelaskan cara mengolah cairan tersebut.
“Awalnya tanya harga, terus dia (pemilik akun) ngasih tahu cara bikinnya,” jelas Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus baru terkait peredaran narkoba menggunakan cairan yang mengandung MDMB PINACA.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial NK, RL, MR, dan IN. Mereka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pendana, penyedia tempat, hingga produsen.
Para pelaku pun mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak Mei 2026. Mereka kemudian diamankan di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi menjelaskan, modus pelaku menjalankan bisnis gelapnya dengan menyemprotkan cairan tersebut ke rokok atau tembakau biasa.
Sehingga, rokok atau tembakau yang sebelumnya tidak mengandung narkoba menjadi mengandung zat narkotika.
“Ini adalah modus-modus baru. Mereka menggunakan zat kimia yang disebut PINACA untuk dicampurkan ke cairan lainnya. Ketika rokok biasa disemprotkan dengan cairan tersebut, rokok itu sudah mengandung narkoba,” kata Nasriadi kepada wartawan, Jumat, 18 September 2026.
Nasriadi mengungkap, berdasarkan pengakuan pelaku, modal yang dikeluarkan untuk menjalankan aksinya itu hanya sekitar Rp21 juta, sementara keuntungan yang diperoleh disebut mencapai ratusan juta rupiah.
“Makanya kalau kita perkirakan, prediksi barang bukti yang kita sita ini, harganya hampir Rp1 miliar dan bisa menggulung atau merugikan 1.250 jiwa, dan kita telah selamatkan,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....