Ribuan Obat Ilegal Disita, Dua Penjual Tramadol Diamankan
- 16 Agt 2026 15:14 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual obat-obatan ilegal di kawasan Tanah Abang pada Kamis 13 Agustus 2026.
- Dalam operasi tersebut, petugas menyita ribuan butir obat-obatan yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
- Operasi penindakan dilakukan di dua lokasi strategis, yaitu kawasan Jalan Jembatan Tinggi dan Jalan K.S. Tubun, dengan kedua tersangka berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri.
RRI.CO.ID, Jakarta – Petugas gabungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mengamankan dua orang yang diduga menjual obat-obatan ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 13 Agustus 2026 lalu. Dalam penindakan tersebut, petugas turut menyita ribuan butir obat yang diduga tidak memiliki izin edar.
Operasi dilakukan di dua titik, yakni kawasan Jalan Jembatan Tinggi dan Jalan K.S. Tubun. Kedua terduga penjual diamankan ketika berusaha melarikan diri dari petugas.
Wali Kota Jakarta Pusat Arifin mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah bersama masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk memberantas peredaran obat ilegal di Tanah Abang. Sebelumnya, warga dan sejumlah komunitas di kawasan tersebut telah menyatakan komitmen untuk memerangi penjualan obat tanpa izin edar.
"Kedua pelaku pengedar obat tramadol dan hexymer ilegal yang ditangkap di Tanah Abang hari ini tidak dibawa ke Panti Sosial milik Pemprov DKI, melainkan diserahkan ke aparat kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku," kata Arifin.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 835 butir Tramadol HCL, 191 butir Trihexyphenidyl, dan 345 butir Eximer. Selain obat-obatan, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.441.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Arifin menilai peredaran obat yang tidak dilengkapi informasi dan izin resmi dapat membahayakan masyarakat. Ia menegaskan penindakan hukum diperlukan agar para pelaku tidak kembali mengulangi perbuatannya.
"Pengedar dikenakan sanksi hukum karena sebagian besar obat yang dijual tidak memenuhi standar edar resmi, atribut atau merek obat tidak jelas dan tanpa mencantumkan nama obat," tegasnya.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses hukum. Penyerahan kepada kepolisian dilakukan agar kasus tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), TNI, serta Polri. Pengawasan juga dilakukan secara lintas wilayah dengan melibatkan petugas dari Jakarta Barat untuk mengantisipasi pelaku berpindah lokasi saat operasi berlangsung.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....