Pakar Minta Polisi Tak Terburu-buru Tetapkan Tersangka Kecelakaan Kembang

  • 08 Sep 2026 22:54 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pakar Psikologi Transportasi dan Keselamatan Jalan Raya, Charli Sitinjak, meminta kepolisian tidak terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat.

Menurut Charli, penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan hasil penyidikan yang komprehensif. Polisi tidak boleh menetapkan tersangka hanya untuk meredam tekanan publik atau karena kecelakaan tersebut menimbulkan banyak korban.

“Polisi harus menetapkan tersangka apabila dari hasil penyidikan telah terdapat bukti yang cukup bahwa kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi, dan kelalaian tersebut mempunyai hubungan sebab-akibat dengan meninggalnya korban,” ujar Charli saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.

Di sisi lain, Charli mengingatkan kepolisian agar tidak menghentikan proses hukum secara prematur dengan hanya menyebut peristiwa tersebut sebagai kecelakaan biasa.

Ia menilai, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dengan menganalisis berbagai bukti. Di antaranya rekaman CCTV, rekonstruksi tempat kejadian perkara, kondisi teknis kendaraan, jejak pengereman, kondisi jalan, serta keterangan para saksi.

“Jika ditemukan bukti pengemudi mengemudi tidak sesuai kondisi jalan, tidak menjaga jarak aman, atau terlambat melakukan tindakan yang secara wajar seharusnya dapat dilakukan, maka proses hukum harus dilanjutkan dan status tersangka harus ditetapkan,” tegasnya.

Charli menambahkan, prinsip utama dalam penanganan kasus kecelakaan bukan seberapa cepat polisi menemukan tersangka. Namun, seberapa cepat kepolisian dapat memastikan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang secara hukum bertanggung jawab.

Menurutnya, penanganan kasus juga tidak boleh berhenti setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan fatal, kata Charli, harus menghasilkan dua bentuk pertanggungjawaban, yakni pertanggungjawaban individu dan pertanggungjawaban sistem.

“Jika kelalaian pengemudi terbukti, tentu harus ada pertanggungjawaban hukum. Tetapi pemerintah juga harus bertanggung jawab memastikan lokasi tersebut aman dan tidak kembali menjadi titik kecelakaan fatal,” katanya.

Charli mengajak semua pihak untuk tidak hanya berfokus mencari siapa yang salah dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah mengungkap mengapa satu kesalahan dapat berkembang menjadi kecelakaan beruntun hingga menyebabkan korban jiwa.

Ia menilai, hal tersebut merupakan bagian penting dari penerapan sistem keselamatan jalan.

“Sistem transportasi yang baik bukan sistem yang mengharapkan manusia tidak pernah salah, melainkan sistem yang mampu memaafkan kesalahan manusia dan mencegah kesalahan tersebut berubah menjadi kematian,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menduga kecelakaan beruntun yang menewaskan satu keluarga di Jalan Kembang Kerep, Kembangan, Jakarta Barat, pada Sabtu, 5 September 2026 sore, dipicu kelalaian manusia atau human error hingga kendaraan kehilangan kendali.

“Dugaan awal human error, out of control. Namun masih perlu didalami kembali,” kata Kasat Lantas Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang saat dikonfirmasi, Selasa, 8 September 2026.

Reza menegaskan, dugaan tersebut belum menjadi kesimpulan akhir. Kepolisian masih melakukan pendalaman melalui serangkaian investigasi untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan.

Pemeriksaan terhadap para pengemudi dan pihak-pihak yang terlibat juga belum dapat dilakukan. Sebab, sejumlah pihak masih menjalani perawatan intensif akibat luka-luka yang dialami dalam kecelakaan tersebut.

“Saat ini masih menunggu para pihak yang terlibat laka, karena masih dirawat di RS. Setelah dinyatakan sehat oleh dokter, akan kami periksa intensif,” kata Reza.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....