Pemkot Jakbar Pastikan Pembangunan Lapangan Padel Meruya Dihentikan Sementara

  • 02 Sep 2026 20:51 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat memastikan tidak ada aktivitas pembangunan lapangan padel RW 10, Kelurahan Meruya Utara, sebelum seluruh proses perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), selesai secara resmi.

Plh Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat, Ridwan Arafah mengatakan, hal itu sudah disepakati usai pihaknya rapat bersama pemilik bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara.

“Kami menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan memanggil pemilik bangunan padel untuk membahas permohonan PBG,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Rabu, 2 September 2026.

Ridwan menjelaskan, terdapat enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut. Pertama, Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 22 Desember 2025 mencakup lahan seluas sekitar 1.860 meter persegi.

Namun, berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, pemanfaatan lahan atau bangunan di lokasi tersebut diketahui melebihi luasan yang tercantum dalam PKS.

“Kedua, penambahan luasan telah diajukan dan proses penyempurnaan PKS atau adendum saat ini masih berjalan. Proses tersebut termasuk kebutuhan penilaian terhadap tambahan luasan lahan,” kata Ridwan.

Ketiga, pihak JAMC tengah melakukan penilaian terhadap tambahan luasan tersebut melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Hasil penilaian nantinya akan dilanjutkan ke proses persetujuan adendum hingga PKS dinyatakan selesai.

“Keempat, dengan adanya perubahan luasan lapangan, pemilik bangunan diarahkan untuk mengurus kembali rekomendasi teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga,” ucapnya.

Kelima, lanjut dia, pemilik bangunan diarahkan untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di lokasi sampai seluruh proses perizinan dan PBG selesai.

Keenam, Sudin maupun Sektor CKTRP akan melakukan monitoring secara berkala untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama proses perizinan belum tuntas.

“Kami pasang segel merah sebagai bentuk penghentian sementara. Monitoring akan terus kami lakukan agar tidak ada aktivitas sampai semua izin lengkap,” tegas Ridwan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....