BBPOM Jakarta Sita Ribuan Obat Ilegal, Cegah Penyalahgunaan
- 30 Jul 2026 15:02 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jakarta bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita ribuan tablet obat-obat tertentu yang dijual tanpa kewenangan dan keahlian dari sebuah warung di wilayah Jakarta Utara, Rabu 29 Juli 2026.
Dari siaran pers yang diterima RRI Jakarta, Kamis 30 Juli 2026, petugas menemukan ribuan tablet obat-obat tertentu yang kerap disalahgunakan, di antaranya Tramadol dan Trihexyphenidyl.
Nilai keekonomian barang bukti tersebut mencapai puluhan juta rupiah. Seluruh produk telah disita untuk proses penyidikan serta langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penjualan obat-obat tertentu tersebut diduga melanggar ketentuan pidana di bidang kesehatan.
Pelanggaran itu mencakup pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu, maupun praktik kefarmasian terkait obat keras yang dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obat tertentu karena dampak kesehatan yang ditimbulkan bisa berakibat fatal, seperti kegagalan fungsi organ vital, henti napas, koma, hingga kematian mendadak. Konsumsi obat-obat tertentu hanya boleh dilakukan atas petunjuk atau resep dokter," kata Kepala BBPOM Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, dalam siaran pers.
BBPOM Jakarta juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya peredaran obat dan makanan ilegal di lingkungan sekitarnya agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Langkah tersebut dinilai penting agar peredaran obat dan makanan ilegal dapat segera ditindaklanjuti secara tegas demi melindungi kesehatan publik.
Selain itu, BBPOM mengajak masyarakat untuk menjaga diri, keluarga, dan teman dari bahaya obat dan makanan ilegal, termasuk penyalahgunaan obat.
Saat beraktivitas bersama teman, masyarakat diimbau menjaga makanan dan minuman milik sendiri serta tidak menerima makanan atau minuman dari orang yang tidak dikenal.
Masyarakat juga diingatkan untuk menerapkan prinsip CEK BEBAS, yakni memeriksa bentuk, bau, warna, dan rasa makanan atau minuman, serta menerapkan budaya saling menjaga antarteman. Penggunaan obat keras juga harus berdasarkan resep dokter dan dibeli di sarana resmi.
BBPOM turut mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip CEK KLIK, yaitu memeriksa Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat maupun makanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai pengawasan obat dan makanan ilegal, masyarakat dapat menghubungi layanan WhatsApp BPOM di DKI Jakarta melalui nomor 0822-1126-7771 atau layanan nasional di nomor 0811-918-1533.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....