Polisi Sita 74.997 Butir Obat Keras, 4 Tersangka Ditangkap
- 17 Sep 2026 17:57 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Polsek Metro Tanah Abang berhasil mengungkap peredaran obat daftar G dan menangkap empat pelaku dalam Operasi Nila Jaya 2026.
- Polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis termasuk Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Diazepam.
- Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayah Jakarta Pusat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Polsek Metro Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, mengungkap dugaan peredaran obat daftar G dalam Operasi Nila Jaya 2026. Sebanyak empat orang ditangkap dan polisi menyita 74.997 butir obat keras berbagai jenis.
Obat yang disita antara lain Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, dan Reklona.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi mengenai transaksi obat daftar G di sekitar Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 19.40 WIB.
“Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor,” ujar Reynold.
Dari pemeriksaan terhadap AR, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer yang disimpan dalam plastik hitam pada bagian sepeda motor. AR kemudian mengaku memperoleh obat tersebut dari pria berinisial AS.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan ke sebuah kontrakan di Jalan Ori, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, petugas menemukan 4.000 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari pakaian milik AS.
“AS kemudian mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan,” kata Reynold.
Sekitar pukul 23.35 WIB, polisi mendatangi kontrakan M dan mengamankan M bersama rekannya, RA. Penggeledahan di lokasi menemukan puluhan ribu butir obat daftar G dari berbagai jenis.
Selain obat-obatan, polisi turut menyita sejumlah telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, plastik klip kosong, dan satu unit sepeda motor. Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan, penyidik masih mendalami asal-usul obat keras tersebut dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter,” ujar Wisnu.
Menurut Wisnu, penindakan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat. “Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....