Operasi Nila Jaya 2026, Polisi Amankan 3 Pengedar Narkotika hingga Obat Keras
- 17 Sep 2026 21:34 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan operasi Nila Jaya 2026, Polsek Kembangan mengungkap dua kasus peredaran narkotika dan obat keras. Dari situ, polisi menangkap 3 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti narkotika hingga obat keras.
Kapolsek Kembangan, Kompol Moch. Taufik Iksan mengatakan, pengungkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Kembangan dan sekitarnya.
Kasus pertama diungkap pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 04.20 WIB, di kawasan Jalan Mushollah Al Ikhlas, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni FH alias Kadir (36) dan FA (40),” kata Taufik melalui keterangannya, Kamis, 17 September 2026.
Taufik melanjutkan, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat netto 19,1 gram dan satu paket ketamin dengan berat netto 101,21 gram.
Selain narkotika, kata dia, petugas turut mengamankan satu unit timbangan digital, satu bendel plastik klip, serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan pada Senin, 14 September 2026, di kawasan Jalan Manunggal, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RF (25) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G dengan kedok toko kosmetik.
“Dari lokasi tersebut, petugas menyita 156 butir tramadol, 84 butir trihexyphenidyl, 13 butir Hexymer, serta satu unit telepon seluler,” ungkap Taufik.
Taufik mengatakan, seluruh tersangka kini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Para tersangka dalam perkara narkotika di antaranya dijerat Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara perkara peredaran obat keras diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....